Dewi Puspita Sari

Kamis, 10 Januari 2013

Teknologi 4G: Ternyata Penemunya Orang Indonesia

JAKARTA: Teknologi 4G sudah hadir di Indonesia dalam bentuk layanan Internet broadband nirkabel WiMax, sedangkan teknologi seluler Long Term Evoluiton (LTE) masih belum diatur regulasinya.

Gembar gembor bakal hadirnya teknologi 4G di dunia dan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak 2005, yaitu sejak pertama kali 3G hadir di Indonesia.

Indonesia patut berbangga, karena penemu teknologi 4G adalah orang Indonesia, dialah Prof. Khoirul Anwar, yang menemukan dan sekaligus pemilik paten teknologi 4G berbasis OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing). Khoirul Anwar adalah alumni Teknik Elektro ITB dengan cumlaude di 2000, kemudian melanjutkan pendidikan di Nara Institute of Science and Technology (NAIST) dan memperoleh gelar master di tahun 2005 serta doktor pada 2008. Beliau juga penerima IEEE Best Student Paper Award of IEEE Radio and Wireless Symposium (RWS) 2006, di California.

Penemuan teknologi 4G berbasis OFDM diawalinya dengan ide mengurangi daya transmisi untuk meningkatkan kecepatan transmisi data. Penurunan daya dilakukan hingga 5dB saja (100.000 = 10 pangkat 5 kali lebih kecil dari teknologi sebelumnya) dan hasilnya kecepatan transmisi meningkat.

Pada paten keduanya, Khoirul Anwar kembali membuat dunia kagum, kali ini adalah menghapus sama sekali guard interval/GI, tentu saja ini malah membuat frekuensi yang berbeda akan bertabrakan, alih-alih menambah kecepatan.

Namun, anak Indonesia asli asal Kediri ini mengkompensasi risiko tersebut dengan mengembangkan algoritma khusus di laboratorium, hasilnya interferensi tersebut dapat diatasi dengan unjuk kerja yang sama seperti sistem biasa dengan adanya GI.

Asisten Professor di JAIST ini masih terus mengasah kemampuannya. Meski berprestasi cemerlang di Jepang, Khoirul Anwar menyimpan keinginan untuk kembali ke Indonesia jika telah menjadi salah satu tokoh terkemuka di bidang telekomunikasi.

source:http://www.wokeey.com/comments/index...ff9e54000000/2

Blackberry Gemini Curve 8520

Inilah salah satu varian ponsel Blackberry yang bisa dibilang ‘Murah’. Untuk ponsel baru, Harga Blackberry Gemini kisaran Rp 3.5 jutaan, bisa dibilang ponsel baru dengan harga yang tidak mahal dalam variannya. Bandingkan dengan Javelin yang bandolnya masih Rp 4,4 juta.
Design si Blackberry Gemini ini sedikit mirip seri 8900 Javelin. Cuma, konsep casing dibikin lebih bertekstur plastik, hingga lebih ringan. Namun tetap tak mengabaikan kesan solid dan tahan banting. Untuk fitur, ada beberapa pemangkasan dibanding Javelin. Misalnya kamera yang sebatas 2 megapiksel dan tidak dilengkapi dengan piranti GPS.
Sekedar info saja, bahwa Blackberry Curve 8520 Gemini yang tersedia di pasaran saat ini masih berupa barang “gray” alias BM (Black Market), dengan logo T-Mobile dibawahnya. Maklum, belum ada operator yang mau membandol ponsel ini dengan perdana mereka.
nyem.or.id
Design Blackberry Gemini
Secara fisik, Blackberry Gemini Curve 8520 serupa dengan Javelin maupun Tour. Wajar, ketiga seri ini memang berasal dari portofolio di keluarga yang sama, yakni Curve. Hanya, bodi Blackberry Gemini terlihat lebih mungil ketimbang dua seri sebelumnya. Selain itu, lekuk bodinya pun sama ergonomisnya, dengan sudut yang membulat.
Perbedaan mencolok di sisi design adalah material cover. Di Blackberry Gemini bahan yang digunakan merupakan kombinasi plastik lembut dan karet. Alhasil, smartphone ini pun tahan banting. Untuk keypad, Blackberry Gemini menerapkan konsep full QWERTY dengan 35 tombol. sama seperti Javelin, Tour maupun Bold dan jadi ciri khas handset Blackberry. Strom saja yang menggunakan virtual keyboard di layar sentuhnya.



Tapi sayang tombol QWERTY Blackberry Gemini terasa lebih mini dibandingkan tombol seri lainnya, hal ini jelas menyulitkan ketika melakukan proses pengetikan pesan maupun penulisan dokumen.
Jika di Tour, Javelin dan Bold menggunakan trackball sebagai media akses dan scrolling menu, Gemini malah menggunakan Trackpad. ini merupakan navigasi datar pertama pengganti trackball. Trackpad di Blackberry Gemini ini mengandalkan sensor khusus yang peka terhadap sentuhan jari.
Soal layar, Blackberry Gemini memiliki ukuran sedikit lebih besar ketimbang Javelin, yakni 2.64 inci dengan resolusi 320×240 piksel, sedangkan Javelin 480×360 piksel. Sedangkan jenis layar yang digunakan sama, yaitu TFT 65.536 warna.
nyem.or.id
OS dan Interface
Tak seperti Tour, Blackberry Gemini masih menggunakan versi sistem operasi (OS) lama, yakni v4.6.1, serupa Javelin dan Bold. Pasalnya OS terbaru versi 4.7.1 sejatinya dibuat untuk perangkat berlayar sentuh seperti Storm. Jika disisi Prosesor,
Blackberry Gemini sedikit dibawah Tour dengan clock speed 512MHZ, tetapi masih setingkat dengan Javelin. Dan secara keseluruhan, interface Blackberry Gemini tidak jauh beda dengan model Curve.
nyem.or.id
GPS Navigator
Tak seperti Bold dan Curve 8320, Blackberry Gemini tidak dilengkapi dengan receive GPS Navigator internal. Namun, untuk sekedar memantau lokasi tertentu Blackberry Gemini bisa mengandalkan jalur LBS operator. Google Map pun bisa dihandalkan sebagai fitur tambahan.
nyem.or.id
Batrai
Batrai Blackberry Gemini sama dengan Javelin atau Tour, janisnya lithium ion. Hanya kapasitas powernya saja yang sedikit beda. Di Curve 8520 menerapkan batrai sebesar 1150 mAh, kalah besrdibandingkan Tour. Untuk sekali pengisian ulang, batrai ini sanggup bertahan selama 2 hari. Tentunya, dengan penggunaan layanan yang standar

Android 4.1 Jelly Bean Penerus Ice Cream Sandwich

Android Jelly Bean adalah code name untuk versi Android terbaru yakni android 4.1. Sistem operasi Android Jelly Bean mempunyai berbagai fitur terbaru dengan beberapa keunggulan. Android 4.0 Ice Cream Sandwich saat ini hanya memiliki satu persen dari pangsa pasar Android, tetapi Google tampaknya tidak memperlambat peluncuran versi Android terbaru di mana Rumor terbaru menginformasikan bahwa rilis berikutnya Android - 4.1 Jelly Bean - akan dilakukan pada kuartal kedua tahun ini.

Menurut informasi DigiTimes, mengutip info dari para pembuat pasokan Taiwan, Android 4.1 Jelly Bean akan membawa optimasi lebih lanjut untuk perangkat layar yang lebih besar - yaitu tablet dan komputer netbook.


Salah satu fitur kunci dari rilis Android mendatang adalah kemampuannya untuk dual-boot Chrome OS. Platform berbasis cloud ini masih berjuang untuk membuat dampak dan Google jelas berencana menggunakan Android sangat populer untuk mengubah itu.

Dual-boot juga akan membuat Android 4.1 Jelly Bean lebih mudah masuk ke pasar dari pembuat komputer. Mengingat popularitas Asus Transformer Prime, memungkinkan ada ceruk untuk komputer ultra-portabel dengan baterai yang bisa bertahan sangat lama dan kinerja yang baik, walau mereka tidak menjalankan OS desktop biasa seperti Windows atau Linux.

Diperkirakan peluncuran Android 4.1 Jelly Bean bisa terjadi pada 27 Juni hari ketika acara Google I / O dimulai.


Keunggulan dan fitur terbaru Jelly Bean Android 4.1 sebagai berikut:

1. Full chrome browser, Fitur yang menawarkan berselancar di dunia maya dengan komputer tablet atau smartphone selayaknya berselancar dengan chrome di PC atau komputer. Pada Android Jelly Bean Chrome Browser ini sudah disempurnakan sehingga sesuai dengan layanan di PC/Komputer dengan menggunakan Smartphone yang tentunya sudah disesuaikan dengan layar Smartphone android anda.
2. Dual boot, Keunggulan yang luar biasa dengan fitur dual boot yang memungkinkan kita menggunakan 2 sistem operasi dalam satu perangkat komputer kita.
3. File Manager yang lebih baik, Pada Android versi sebelumnya terdapat file manager atau pengelola data yang bisa di download pada Android market pada Android 4.1 Jelly Bean ini pengguna dimudahkan dengan tersedianya langsung file manager saat menggunakan Android Jelly Bean tanpa harus download dan Install file manager pihak ketiga di Android market.
4. Keyboard Virtual, Terdapat fitur keyboard virtual yang lebih baik dan telah diperbarui. keyboard Virtual ini memudahkan proses penulisan dengan cara penggantian karakter dan hurud (QWERTY) ke angka dan simbol dengan cara menekan tombol sedikit agak lama sampai muncul perubahan keyboard virtual tersebut.
5. Sistem operasi lebih ringan, Kabarnya sistem operasi Android Jelly Bean ini akan lebih ringan disertai kinerja dalam mengakses aplikasi pada Smartphone / komputer lebih cepat.
6. Hemat Baterai , Fitur yang bermanfaat dimana permasalahan umum hampir di semua Smartphone adalah boros baterai. Agar lebih irit dan hemat tenaga baterai Android Jelly bean membenamkan aplikasi khusus penghemat baterai / penghemat daya baterai yang langsung bult-in tanpa harus download di Android market.

Joshua Bell – “Berhenti dan Dengarkan” washington post eksperimen

Sebuah kisah eksperimen dari washington post terhadap tingkah laku seseorang dalam budaya kerja yang sangat ketat. Berikut kisahnya…
Seorang pria duduk di stasiun di Washington DC dan mulai bermain biola. Saat itu pagi Januari yang dingin. Dia memainkan 6 lagu Bach selama kurang lebih 45 menit. Di waktu tersebut, karena pada jam sibuk, di perkirakan ada sekitar 1,100 orang melewat stasiun tersebut, banyak diantara mereka dalam perjalanan kerja.
Tiga menit berlalu, dan ada seorang pria tua meperhatikan bahwa ada seorang musisi bermain. Dia memperlambat kecepatannya, dan berhenti beberapa detik, dan kemudian dengan segera tergesa-gesa untuk menemui jadwalnya.
Semenit kemudian, pemain biola itu menerima tips 1 dollar pertamanya: seorang wanita melemparkan uang tersebut tanpa berhenti dan melanjutkan berjalan. Beberapa menit kemudian, seseorang bersandar di dinding untuk mendengarkannya, tetapi pria tersebut melihat jamnya dan mulai berjalan lagi. Jelas bahwa dia terlambat untuk kerja.
Seseorang yang memperhatikan dengan sangat adalah seorang bocah berumur 3 tahun. Ibunya membawanya serta, terburu-buru tetapi anak tersebut berhenti untuk melihat sang pemain biola. Akhirnya, ibunya mendorong dengan kuat, dan anak tersebut kembali berjalan, sambil membalikkan kepalanya. Aksi ini terulang oleh beberapa anak lainnya. Setiap orang tua, tanpa terkecuali, memaksa mereka untuk lanjut berjalan.
Dalam 45 menit musisi itu bermain, hanya 6 orang yang berhenti dan berdiam diri untuk sesaat. Sekitar 20 orang memberikannya uang, tetapi lanjut berjalan dalam kecepatan normal mereka. Dia mengumpulkan $32. Ketika dia selesai bermain dan keheningan muncul, tidak ada tepuk tangan atau penghargaan apapun.
Dari ribuan orang yang melewatinya, hanya satu orang yang mengenalinya sebagai seorang musisi terkenal. Wanita ini pun menyapa pemain biola tersebut dan berkata dia sebelumnya melihat pertunjukannya di tempat lain dan merasa sangat kagum. Pemain biola pun mendekatinya, terjadi sedikit perbincangan tentang kejadian di stasiun tersebut.
Pemain biola tersebut adalah Joshua Bell, salah seorang musisi paling bertalenta di dunia. Ia baru saja memainkan salah satu musik terumit yang pernah dituliskan, dalam sebuah biola seharga 3.5 juta dollar. Dua hari sebelum permainannya di kereta api bawah tanah, Joshua Bell bermain dalam sebuah teater di Boston dengan tiket yang sold-out dengan harga rata-rata $100.
Ini adalah cerita nyata. Joshua Bell menyamar untuk bermain di stasiun dan acara tersebut diatur oleh Washington Post sebagai bagian dari eksperimen sosial tentang persepsi, rasa dan prioritas dari orang-orang. Bahan percobaannya adalah: dalam sebuah lingkungan yang umum pada waktu yang tidak tepat: Apakah kita menghargai sebuah keindahan? Apakah kita akan berhenti untuk menghargainya? Apakah kita akan mengenal talenta tersebut dalam konteks yang tidak terduga?
Salah satu kesimpulan yang mungkin bisa diambil dari percobaan ini adalah:
Jikalau kita tidak memiliki waktu untuk berhenti dan mendengarkan salah seorang musisi terbaik di dunia memainkan musik terbaik yang pernah ditulis, berapa banyak hal lainnya yang kita telah kehilangan?
Berhentilah sejenak dan dengarkan.
Sering kali kita bergerak terlalu cepat dan terburu-buru sehingga kita kehilangan begitu banyak hal berharga di dalam hidup kita.
Jikalau Anda suka kejadian nyata ini dan menginspirasi Anda, share kepada teman-teman Anda agar menjadi inspirasi dan pengingat bagi mereka juga.

sumber : http://www.jualanbuku.com/2012/05/03/joshua-bell-berhenti-dan-dengarkan-washington-post-eksperimen/#more-313

API Bagian dari Perampok Kekayaan Alam Indonesia

Mediaumat.com. Jakarta. Kalau Asosiasi Perminyakan Indonesia (API) mengatakan ada salah persepsi dari publik bahwa  migas didominasi asing sehingga tidak menghasilkan banyak manfaat bagi bangsa Indonesia, menurut Arim Nasim, wajar.”Wajar karena API sangat diuntungkan dengan kebijakan pemerintah yang khianat!” tegasnya kepada mediaumat.com, Kamis (6/12) melalui pesan singkat.
Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut menjelaskan, dalam pandangan Islam, migas itu masuk kategori milik umum yang wajib dikelola oleh negara. “Maka menyerahkan migas kepada swasta apalagi asing adalah bentuk pengkhianatan!” tegasnya.
Dosen Ekonomi Syariah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini mengingatkan meskipun pembagian hasil untuk pemerintah besar, misal 80 persen. “Itu hanya sisa hasil ekplorasi setelah dikurangi cost recovery, tetap saja yang banyak menikmati adalah kontraktor karena banyak cost recovery yang tidak rasional,” pungkasnya.[]Joko Prasetyo

Tantangan Perekonomian Indonesia di 2013

Pendahuluan
Keberhasilan suatu negara dalam mengelola perekonomian menurut sistem kapitalis diukur dari terjadinya pertumbuhan ekonomi. Salah satu alasan mempertahankan pertumbuhan secara kesinambungan adalah untuk menjaga kepercayaan investor agar tetap menginvestasikan modalnya di negara tersebut. Oleh karena itu di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global pemerintah Indonesia dalam APBN 2013 mencanangkan target pertumbuhan ekonomi mencapai 6,8%, lebih tinggi dari yang telah dicapai tahun 2012; laju inflasi 4,9 persen; nilai tukar rupiah Rp 9.300 per dolar AS (USD) (www.jpnn.com, 21 November 2012).
Untuk dapat mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi, maka harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP). PDB atau GDP adalah total produksi barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah pada periode tertentu, misalnya satu tahun. Lalu bagaimana PDB diukur? Caranya, total nilai berbagai macam barang dan jasa diagregasikan. Namun karena berton-ton baja tidak mungkin dijumlahkan begitu saja dengan, misalnya, produksi roti, maka proses agregasi dilakukan berdasarkan nilai uang produksi barang-barang tersebut.
Mengacu pada hukum penawaran dan permintaan, meningkatnya produksi barang dan jasa disebabkan permintaan atas barang dan jasa tersebut meningkat. Sedangkan permintaan tidak lain representasi dari belanja yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan pendapatan yang diperolehnya. Oleh karena itu semakin tingginya tingkat pertumbuhan dengan meningkatnya PDB/GDP dianggap semakin sejahteranya penduduk di wilayah tersebut.

Tantangan Global
Krisis Global yang bermula di Amerika pada tahun 2008 sangat mengejutkan dunia. Amerika yang dianggap memiliki basis perekonomian yang kuat ternyata rapuh. Krisis ini kemudian berlanjut dan telah memicu krisis Yunani tahun 2010 yang merembet ke negara-negara Uni Eropa yang lain. Hingga saat ini dampak krisis global di Eropa masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Berdasarkan laporan dari Kementrian Tenaga Kerja Prancis bahwa tingkat pengangguran pada bulan September 2013 mencapai 3 juta orang meningkat 9% (www.bbc.co.uk). Rekor tertinggi pengangguran dialami oleh Spanyol dengan tingkat pengangguran dua kali rata-rata pengangguran Uni Eropa (www.pikiran-rakyat.com). Begitu berat dan meluasnya krisis di Uni Eropa ini hingga pada tanggal 14 November 2012 rakyat dari 23 negara melakukan aksi unjuk rasa serempak, untuk memprotes kebijakan penghematan yang dikombinasikan dengan pemotongan gaji, uang pensiun, layanan manfaat dan sosial dengan disertai kenaikan pajak yang tinggi (internasional.kontan.co.id).
Sebab utama terjadinya krisis di Uni Eropa khususnya Yunani adalah telah melambungnya utang negara tersebut. Saat ini utang Yunani diperkirakan telah mencapai 120% dari posisi GDP-nya, dimana banyak analis yang memperkirakan bahwa data yang sesungguhnya kemungkinan lebih besar dari itu.
Hingga awal tahun 2000-an, tidak ada seorang pun yang memperhatikan fakta bahwa utang Yunani sudah terlalu besar. Malah dari tahun 2000 hingga 2007, Yunani mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 4.2% per tahun, yang merupakan angka tertinggi di zona Eropa, hasil dari membanjirnya modal asing ke negara tersebut. Keadaan berbalik ketika pasca krisis global 2008 dimana negara-negara lain mulai bangkit dari resesi, dua dari sektor ekonomi utama Yunani yaitu sektor pariwisata dan perkapalan, justru mencatat penurunan pendapatan hingga 15%.
Keadaan semakin memburuk ketika pada awal tahun 2010, diketahui bahwa Pemerintah Yunani telah membayar Goldman Sachs dan beberapa bank investasi lainnya, untuk mengatur transaksi yang dapat menyembunyikan angka sesungguhnya dari jumlah utang pemerintah. Pemerintah Yunani juga diketahui telah mengutak atik data-data statistik ekonomi makro, sehingga kondisi perekonomian mereka tampak baik-baik saja, padahal tidak. Pada Mei 2010, Yunani sekali lagi ketahuan telah mengalami defisit hingga 13.6%. Salah satu penyebab utama dari defisit tersebut adalah banyaknya kasus penggelapan pajak, yang diperkirakan telah merugikan negara hingga US$ 20 milyar per tahun.
Tantangan yang begitu hebat ini dihadapi para pemimpin Eropa, sejak bangkrutnya Yunani, disusul Irlandia, Spanyol, merembet ke Itali, Inggris, dan terakhir melanda Perancis, yang masuk ke jurang krisis akibat utang. Perancis nasibnya sama seperti Amerika Serikat yang telah diturunkan peringkat rating kreditnya dari AAA menjadi AA+. Perancis yang mempunyai utang yang setara dengan 95 % PDB nya, sudah tidak lagi mampu mengatasinya (mss-feui.com).
Amerika sendiri sampai saat ini masih dihadapkan dengan krisis yang belum juga kunjung pulih, bahkan makin dalam dan merusak. Laporan Departemen Keuangan  AS menyatakan utang yang ditanggung pemerintah AS saat ini sudah melampaui angka 13 triliun USD. Di akhir masa kepresidenan Obama tahun 2012, utang ini akan meningkat menjadi 16 triliun. Jumlah sebesar itu lebih tinggi seratus persen dibanding total produksi nasional bruto AS (Farid Wadjdi, November 2012).
Media massa dan para pengamat serta akademisi banyak menilai krisis ini sebagai krisis kapitalisme, atau bahkan dianggap merupakan kegagalan kapitalisme sebagai sebuah sistem (Daniel Hutagalung, dhutag.wordpress.com).

Prestasi dan “Optimisme” Pemerintah Indonesia
Adapun Indonesia, di tengah kekhawatiran merembetnya krisis global yang terus membayangi kondisi perekonomian, nampaknya pemerintah masih mencoba meyakinkan masyarakat bahwa Indonesia tetap bisa bertahan dalam kondisi yang tidak menentu ini. Hal ini didasarkan pada beberapa indikator fundamental ekonomi Indonesia seperti pertumbuhan ekonomi sampai triwulan III tahun 2012 yang tergolong tinggi sebesar 6,17%  (BPS, 5 November 2012), jauh di atas pertumbuhan ekonomi dunia secara keseluruhan yang hanya sebesar 2,5% (shabestan.net). Selain itu persentase utang terhadap GDP masih kurang dari 25% (kompas.com). Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri menegaskan bahwa perekonomian Indonesia belum menunjukkan gejala “overheating” seiring fundamental ekonomi domestik dinilai masih kuat (www.antaranews.com).
Belum lagi laporan dari Global Wealth Report yang dilansir Credit Suisse, Kamis (11 Oktober 2012), Indonesia tercatat memiliki 104 ribu orang kaya per 2012. Pada 2017, jumlah tersebut diperkirakan naik menjadi 207 ribu orang kaya, alias tumbuh 99%. Meningkatnya jumlah orang kaya maupun nilai kekayaan tersebut, menurut pihak Credit Suisse amat dipengaruhi oleh pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) per kapita. Indonesia, misalnya, ditaksir mengalami pertumbuhan PDB per kapita 82%. Kenaikan kekayaan individu di Indonesia sendiri dinilai amat kuat oleh Credit Suisse, dengan rata-rata kekayaan meningkat lebih dari empat kali lipat sejak tahun 2000. Kini, rata-rata kekayaan Indonesia diperhitungkan sebesar US$10.842 per orang dewasa (www.metrotvnews.com).

Belajar dari Pengalaman
Perlu kiranya kita meninjau kembali ke tahun 1997, saat krisis menghantam Indonesia. Sebelumnya pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 1990-1996 tergolong tinggi, seperti nampak pada tabel berikut:
Tahun
1990
1991
1992
1993
1994
1995
1996
Pertumbuhan ekonomi (%)
7,24
6,95
6,46
6,50
7,54
8,22
7,98
Cadangan devisa akhir tahun (US$)
8,661
9,868
11.611
12,352
13,158
14,674
19,125
Tingkat Inflasi (%)
9,93
9,93
5,04
10,18
9,66
8,96
6,63
Sumber: BPS, Indikator Ekonomi; Bank Indonesia, Statistik Keuangan Indonesia
Namun sekali pun telah mendapat pujian dari Bank Dunia atas prestasi yang diraih, pada pertengahan tahun 1997 telah terjadi krisis moneter di Indonesia dan segera berubah menjadi krisis ekonomi, bahkan krisis multidimensi yang melahirkan reformasi.
Di antara sebab-sebab terjadinya krisis 1997, adalah:
-          Fenomena loan addiction (ketergantungan pada utang luar negeri) yang berhubungan dengan perilaku para pelaku bisnis yang cenderung memobilisasi dana dalam bentuk mata uang asing (foreign currency) (cafe-ekonomi.blogspot.com).
-          Lima tahun sebelum krisis ekonomi (1992/1993 – 1996/1997) Indonesia mengalami defisit Transaksi Berjalan masing-masing tiap tahun (jutaan) : $2,311; $2,740; $3,248; $6,757 dan $7,847. Maka untuk menutup defisit itu pemerintah melakukan pinjaman luar negeri (Kanti, 2012).
-          Hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek, telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri di bidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut. Pada saat krisis terjadi, rata-rata batas waktu pinjaman sektor swasta adalah 18 bulan, dan menjelang Desember 1997 jumlah hutang yang harus dilunasi dalam tempo kurang dari satu tahun adalah sebesar US$20,7 milyar (Devy Putra, 2009).
-          Bank Dunia melihat adanya empat sebab utama yang bersama-sama membuat krisis menuju kearah kebangkrutan. Empat sebab itu antara lain, akumulasi utang swasta luar negeri yang cepat dari tahun 1992-1997, kelemahan pada sistim perbankan, masalah governance, termasuk kemampuan pemerintah dalam menangani dan mengatasi krisis, dan yang terakhir adalah ketidakpastian politik dalam menghadapi Pemilu saat itu (Oktiandri, 2011).
-          Permainan hedge funds yang dilakukan oleh spekulan tidak dapat dibendung dengan melepas cadangan devisayang dimiliki Indonesia saat itu, dikarenakan praktek margin trading. Praktek ini memungkinkandengan modal relatif kecil bermain dalam jumlah besar. Dewasa ini mata uang sendirisudah menjadi komoditi perdagangan, lepas dari sektor riil. Para spekulan ini jugameminjam dari sistem perbankan untuk memperbesar pertaruhan mereka. Itu sebabnyamengapa Bank Indonesia memutuskan untuk tidak intervensi di pasar valas karenatidak akan ada gunanya (Lepi, 1999).
Apa yang terjadi tahun 1997 harusnya dijadikan sebagai pelajaran berharga, bahwa prestasi yang diraih melalui angka-angka tidaklah sebaik yang ditunjukkan. Hitungan di atas kertas bisa jadi menyesatkan gambaran aktual kondisi sebenarnya di tengah-tengah masyarakat.

Pengaruh Rencana dan Kebijakan Pemerintah Tahun 2013 dan Kondisi Global
Di tengah kepercayaan diri pemerintah Indonesia yang mampu bertahan dari dampak krisis globalhingga akhir tahun 2012 dan target pertumbuhan ekonomi tahun 2013, beberapa kondisi global serta kebijakan dan rencana pemerintah tahun 2013 nampaknya perlu mendapat sorotan.
Berikut adalah rencana dan kebijakan pemerintah di tahun 2013:
  1. DPR setuju atas rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik sebesar rata-rata 15% kecuali untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 watt dan 900 watt pada tahun 2013 (www.tempo.co, 22 November 2012).
  2. Mengacu pada UU No 38/2004 tentang Jalan dan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol tentang penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali, maka pada tahun 2013 sebagian ruas tol yang telah mengalami kenaikan pada tahun 2011 akan dilakukan penyesuaian tarif lagi. Kenaikan tarif tol tersebut juga berdasarkan pada standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT) (www.bisnis.com, 14 November 2012).
  3. Target penerimaan perpajakan pada APBN 2013 sebesar Rp 1.193 triliun. Jumlah ini setara 79,1% dari total pendapatan negara di APBN 2013 lebih besar ketimbang APBNP 2012. Agar target tahun depan bisa tercapai Menteri Keuangan mengharuskan pegawai Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk melakukan ekstensifikasi terhadap komoditi-komoditi yang belum dikenakan cukaidan intensifikasi cukai, serta menyesuaikan tarif PPnBM bagi sebagian penjualan barang mewah (Harian Kontan, 30 Oktober 2012). Selain itu untuk meningkatkan penerimaan pajak terdapat wacana penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 26% (nusantara.pelitaonline.com, 18 September 2012)
  4. Tiga Opsi usulan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terkait kebijakan BBM Bersubsidi 2013 (www.jpnn.com, 21 November 2012):
    1)      Harga Premium dan Solar naik Rp 500 per liter menjadi Rp 5.000 per liter (Potensi penghematan subsidi Rp 21,2 triliun)
    2)      Angkutan umum dan angkutan barang wajib menggunakan bahan bakar gas (BBG) (Potensi penghematan subsidi Rp 6,6 triliun)
    3)      Mobil pribadi dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi (Potensi penghematan subsidi Rp 50,2 triliun)
  5. Upah minimum regional (UMR) 2013 mengalami kenaikan di hampir semua daerah, bahkan kenaikan kali ini merupakan kenaikan yang cukup besar dengan memperhitungkan angka layak hidup (AKL) sesuai daerah masing-masing. Di Jawa Barat UMR terendah sebesar Rp 850.000,- untuk Kabupaten Majalengka, dan tertinggi sebesar Rp 2.100.000,- untuk kota Bekasi. Sedangkan kota Cimahi UMR yang ditetapkan sebesar Rp 1.338.333,-. Belum sampai batas akhir pengajuan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten tanggal 20 Desember 2012, puluhan perusahaan di wilayah Bekasi telah mengajukan penangguhan UMK karenakan tidak mampu membayar gaji sesuai UMK 2013. (Berita Kota, 6 Desember 2012).
  6. Porsi pembayaran cicilan bunga dan pokok utang dalam RAPBN 2013 mencapai Rp 171,7 triliun, atau 15 persen terhadap belanja pemerintah pusat. Rinciannya untuk pembayaran bunga Rp 113,24 triliun dan pokok utang luar negeri sebesar Rp 58,4 triliun. Besarnya cicilan bunga disebabkan besarnya pembayaran bunga obligasi rekapitulasi perbankan. Dampak terkurasnya anggaran untuk pembayaran utang ini, bisa dideteksi dari minimnya anggaran peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan umum. Alokasi pembayaran utang, bahkan jauh lebih besar ketimbang anggaran kesehatan yang hanya Rp 50,9 triliun dan total anggaran ketahanan pangan Rp 83 triliun.
  7. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang pemerintah Indonesia hingga September 2012 mencapai Rp 1.975,62 triliun. Dibanding akhir 2011, jumlah utang ini naik Rp 166,67 triliun. Secara rasio terhadap PDB, utang pemerintah Indonesia berada di level 27,3% pada September 2012.
Dari proyeksi kondisi 2013 ini, nampaknya masyarakat harus tetap waspada menghadapi kondisi 2013. Salah satu yang harus jadi perhatian adalah potensi inflasi yang tinggi, hal ini di dorong oleh kenaikan-kenaikan pada tarif listrik, tarif tol, tarif pajak, harga BBM subsidi, dan UMR. Kenaikan-kenaikan tersebut akan berdampak langsung kepada pelaku bisnis dan produsen. Naiknya biaya-biaya tersebut akan mendorong kenaikan harga-harga barang, maka inflasi akan terdorong naik.
Langkah antisipasi yang bisa dilakukan oleh perusahaan atas biaya yang kian melonjak tersebut adalah melalui efisiensi dengan pengurangan jumlah pekerja atau memindahkan lokasi bisnisnya ke luar negeri. Kondisi ini tidak mustahil berakibat terjadinya gelombang pemutusan kerja besar-besaran. Dampaknya pengangguran bertambah yang bisa memicu kerawanan sosial semakin meningkat.
Menutup aktivitas bisnis alias gulung tikar merupakan dampak terburuk bagi perusahaan, hal ini mengakibatkan produksi barang-barang akan berkurang, termasuk barang untuk diekspor akan menurun, tetapi di lain pihak bisa mendorong impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akibatnya impor lebih besar dari ekspor sehingga neraca transaksi berjalan akan defisit, dan kian menambah utang luar negeri.
Adapun kondisi global yang dapat mempengaruhi kondisi Indonesia adalah:
  1. Krisis yang masih melanda Uni Eropa, menjadikan perdagangan luar negeri mereka mengalami penurunan. Produk-produk impor yang masuk Eropa akan makin berkurang, termasuk produk-produk dari Indonesia dan Cina. Hal ini berakibat menurunkan nilai ekpor produk Indonesia, bahkan sebaliknya bisa meningkatkan nilai impor Indonesia sebagai dampak pelemparan produk Cina yang gagal masuk Eropa.
  2. Dalam beberapa tahun terakhir Cina terus menurunkan pertumbuhan ekonominya.Padahal hal ini berdasarkan data IMF, bila pertumbuhan ekonomi Cina turun satu persen, akan berpengaruh pada penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,5 persen. (Antaranews.com, 21 November 2012)
  3. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menunjukkan nilai kepemilikan investor asing per 24 Juli 2012 tercatat sebesar Rp 235,90 triliun. 60 persen uang beredar berasal dari surat utang negara (SUN) dan sebagian besar dimiliki asing. Struktur keuangan tersebut menggambarkan iklim investasi hot money:  yang bisa saja dana asing yang beredar dengan cepat meninggalkan Indonesia (Farid Wadjdi, November 2012).
  4. Perusahaan-perusahaan besar di Eropa dan Amerika terancam bangkrut, jika hal ini benar terjadi maka akan terjadi kepanikan terutama ketika laporan keuangan perusahaan dirilis pada Maret 2013. Hal ini akan mendorong penarikan dana secara besar-besaran, termasuk di Indonesia yang berakibat nilai tukar rupiah terus merosot. Depresiasi rupiah ini akan berdampak jangka panjang seperti membengkaknya utang pemerintah. Dampak jangka panjang lain dari depresiasi rupiah adalah meningkatnya inflasi, terkoreksinya indeks harga saham gabungan (IHSG) (Farid Wadjdi, November 2012).

Nampaknyabila kita belajar dari pengalaman, mengevaluasi kebijakan pemerintah ke depan, dan melihat kondisi global yang masih krisis, kita harus bersikap waspada atas“optimisme” pemerintah bahwa Indonesia tidak akan diterjang oleh krisis seperti yang pernah terjadi tahun 1997. Namun demikian sekiranya hal terburuk (terseret krisis global) tidak terjadi, gejalake arah pelambatan ekonomi semakin nampak. Beban berat sebagian besar masyarakat lemah kian bertambah, sementara kesenjangan ekonomi kian melebar. Perlu dilakukan tindakan segera untuk terhindar dari krisis yang senantiasa berulang,dimanasiklusnyakini makin pendek. Tindakan tersebut adalah dengan mencampakkan sistem ekonomi kapitalis sebagai biang terjadinya krisis.
Mencegah Krisis dengan Sistem Ekonomi Islam dalam Daulah Khilafah
Keberhasilan perekonomian dalam Islam bukanlah diukur dari pertumbuhan, namun terpenuhinya kebutuhan pokok barang berupa papan, sandang, dan pangan tiap-tiap individu masyarakat dengan mekanisme nafkahdan terlayaninya secara gratis kebutuhan pokok jasa masyarakat berupa keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Sejalan dengan problema kemiskinan dalam pandangan Islam yaitu kemiskinan individu bukan kemiskinan negara seperti konsep kapitalisme, maka negara wajib memecahkan problema tersebut dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut kepada muslim-nonmuslim, kaya-miskin, tua-muda, pria-wanita, atau kuat-lemah secara menyeluruh.Sebagaimana hadits yang dituturkan oleh Ibnu Umar:
فالإمام راع و هو مسؤل عن رعيته (صحيح البخاري)
Imam adalah (laksana) penggembala (pelayan). Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya”. (HR Bukhari)
Negara dituntut untuk menjamin distribusi harta ke tengah-tengah masyarakat sesuai dengan jenis-jenis kepemilikan hartaberdasarkan izin syara pemilik seluruh alam semesta ini, Allah SWT.
وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“..  dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ..” (TQS An Nuur: 33)
وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
“… dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya…” (TQS Al Hadid: 7)

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم المسلمون شركاء في ثلاث في الماء و الكلإ و النار (سنن أبي داود)
Rasulullah SAW bersabda: ‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang gembalaan dan api” (HR Abu Daud)
Dari hadits di atas ada kalimat tambahan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, yang berbunyi:
و ثمنه حرام (سنن ابن ماجه)
“… dan harganya adalah haram” (HR Imam Ibnu Majah)

Oleh karena itu barang tambang, energi, listrik, maupun BBM sebagai harta kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan terlarang negara mengambil harga (keuntungan) dengan menjualnya ke rakyat. Negara mendistribusikan harta umum ini kepada masyarakat dengan murah bahkan cuma-cuma. Negara dapat saja menjualnya ke luar negeri atas persetujuan umat dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada seluruh masyarakat. Rakyat tidak dibebani dengan tarif listrik atau pun harga BBM.
Di sisi lain masyarakat dapat berusaha dengan sebaik-baiknya.Upah yang dibayarkan kepada pekerja hanya diukur sesuai jasa yang telah dicurahkan pekerja tersebut. Pekerja yang terampil tentu akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding pekerja yang kurang terampil. Hal ini sesuai dengan aqadijaroh (perjanjian kerja) dalam Islam, yaitu “Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Akad atas suatu manfaat dengan imbalan/upah). Maka beban majikantidak akan membengkak disebabkan unsur biaya yang tidak relevan dalam upah. Sehingga harga-harga barang komoditas ditawarkan dengan nilai yang wajar, terlepas dari tuntutan upah yang tidak rasional, unsur tarif listrik yang mahal, BBM yang tinggi, dan juga pajak.
Negara tidak memungut apa pun kepada masyarakat secara rutin selain yang dibenarkan oleh syara, yaitu berupa zakat, jizyah, dan kharaj.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (TQS At-Taubah: 103)

Perdagangan pun dilakukan menggunakan mata uang yang memang memiliki nilai dengan nilai yang tetap dan pasti, yaitu Dinar dan Dirham. Dinar dan Dirhamdengan standar emas dan perakini tidak boleh dijadikan komoditas, bahkan haram digunakan dalam spekulasi. Nilai uang akan tetap, tidak dikenal nilai waktu dari uang yang merupakan riba. Harga barang-barang akan stabil sesuai dengan permintaan dan penawaran. Dinar dan dirham tidak akan terdepresiasi karena tidak adanya inflasi.

الوزن وزن اهل مكة, و المكيال مكيال اهل مدينة (سنن أبي داود)
Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran maka takaran penduduk Madinah” (HR Abu Daud)


اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (TQS Al Baqarah: 276)

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا تبيعوا الدهب بالدهب إلا سواء بسواء والفضة بالفضة إلا سواء بسواء وبيعوا الدهب بالفضة و الفضة بالدهب كيف شئتم (صحيح البخاري)
Rasulullah SAW melarang jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali dengan nilai setara (sama nilainya). Beliau membolehkan kita membeli perak dengan emas menurut kehendak kita, serta membolehkan kita membeli emas dengan perak menurut kehendak kita” (HR Bukhari)

Oleh karena itu iklim usaha akan makin bergairah terlepas dari kekhawatiran-kekhawatiran, lapangan pekerjaan akan terbuka. Bukanlah merupakan prestasi bila ada segelintir orang yang makin kaya, sementara kebanyakan rakyat termiskinkan oleh mekanisme sistem. Maka Islam menegaskan bahwa harta tidak boleh beredar dikalangan orang-orang kaya saja.
…كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu... “(TQS Al Hasyr: 7)

Dengan demikian perekonomian dalam Daulah Khilafah akan berjalan dengan sehat terbebas dari krisis. Perdagangan dengan luar negeri akan memiliki pondasi yang kuat. Negara tidak akan terjebak oleh utang kepada negara lain karena persoalan perdagangan, selisih kurs mata uang, atau pinjaman luar negeri untuk menutup anggaran. Kekuatan perekonomian Daulah Khilafah ini pernah berlangsung selama lebih dari 1000 tahun sejak Rasulullah hijrah ke Madinah dengan menegakkan Daulah Islam di sana hingga berakhir pada masa Kekhilafahan Ustmani tahun 1924 M.
Ke depan sesuai janji Allah SWT kekuatan ini akan kembali hadir di tengah-tengah umat manusia, bahkan hal ini telah diprediksikan juga oleh Majalah the Economist edisi tahun 1996. Majalah tersebut menulis: “It was predicted, that in the 21st century, their will be two emerging economies, One will be that of China, and the other will be Caliphate(Telah diperkirakan bahwa pada abad ke 21, akan ada dua kekuatan ekonomi raksasa yang muncul,pertamaadalahCinadan yang satunyalagiadalahKekhilafahan) (Farid Wadjdi, November 2012).

Penutup
Bermunajatlah agar Khalifah segera dipilih dan diangkat dalam waktu dekat. Khalifah yang akan menjalankan Sistem Ekonomi Islam dan juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dengan aturan Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah Ar-Rasyidah. Hal ini tidak akan terwujud kecuali umat menginginkannya karena umatmemahami apa yang menjadi kebutuhan mereka dalam mengatur kehidupan di dunia berdasarkan petunjuk dari Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.
Wallahu’alam bishawab.[] Budi Upayarto

Pengamat: “BBM Dinaikkan, Bukti Kebodohan Pemerintah”

Mediaumat.com. Jakarta. Pemerintah dinilai bodoh oleh Arim Nasin bila ingin mengatasi penyelundupan dengan menaikan bahan bakar minyak (BBM). “Ini alasan yang menunjukkan kebodohan pemerintah yang tidak bisa mengatasi penyelundupan,” tegas pengamat ekonomi syariah tersebut kepada mediaumat.com, Selasa (11/12) melalui pesan singkat.
Menurutnya, penyelundupan marak terjadi lantaran penegakkan hukumnya yang lemah. “Jadi kalau mau menghilangkan penyelundupan, penegakkan hukumnya yang harus ditata, bukan harga BBM-nya yang dinaikkan agar sama dengan di luar negeri,” ungkapnya.
Karena, lanjut Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut, dalam  ajaran Islam, migas adalah harta milik rakyat, yang wajib dikelola negara dan haram dikelola swasta apalagi asing. Hasilnya, dikembalikan lagi kepada rakyat dengan membagikan hasilnya secara langsung atau pun memberikan jaminan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis.
Namun, Dosen Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tersebut mengingatkan, selama pengelolaan migas berdasarkan pola fikir liberalis kapitalis, maka kenaikan BBM memang tidak bisa dihindari. Karena sebagian besar sumber migas milik rakyat ini oleh pemerintah diserahkan kepada asing. Kemudian pemerintah membeli BBM tersebut dengan sangat mahal kepada asing menggunakan uang rakyat.
Dengan uang rakyat juga, pemerintah ‘mensubsidi’ rakyat. Agar semakin sempurnanya pemerintah menjalankan liberalisasi, kemudian ‘subsidi’ pun dicabut secara bertahap agar harganya sama dengan harga luar negeri dengan alasan menghindari penyelundupan. “Ini adalah tindakan  pemerintah yang dzalim dan khianat,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan VOA Indonesia, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto, di Jakarta, Senin (10/12), menyatakan harga BBM bersubsidi sudah saatnya naik namun dengan cara bertahap.
Menurut Djoko, semakin maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi saat ini karena adanya selisih harga yang menggiurkan bagi para spekulan. Harga BBM non-subsidi sekitar Rp 10.000 per liter sementara harga BBM bersubsidi Rp 4.500 per liter.[] Joko Prasetyo

Gaji Tinggi, Tak Jamin Gubernur BI Terhindar Korupsi

Mediaumat.com. Jakarta. Pakar Ekonomi Islam Hadi Sucipto menyatakan gaji tinggi Gubernur Bank Indonesia beserta jajarannya tidak menjamin mereka terhindar dari tindak korupsi. “Karena korupsi dan nepotisme sangat kental dalam sistem demokrasi-kapitalisme di lembaga eksekutif maupun legistatif dalam membuat kebijakan moneter di Indonesia yang pro pasar ini,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Rabu (12/12) melalui pesan singkat.
Apalagi, lanjutnya, kenaikan gaji pokok mereka diakui komisi XI DPR belum termasuk ukuran kinerja berbasis kebijakan BI. “Ini sih hanya mengaitkan harga gaji semata-mata dengan jabatan bukan pada performance base termasuk parameter tidak korupsi,” pungkasnya.
Berdasarkan daftar yang dipegang DPR, gaji pokok berdasarkan skala gaji maksimal setelah mengalami kenaikan per 2013 nanti, tercatat untuk Gubernur BI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp199,34 juta. Untuk Deputi Gubernur Senior gaji pokoknya sebesar Rp169,44 juta, Deputi Gubernur BI sebesar Rp123,10 juta, dan asisten gubernur Rp 99,67 juta.
Sementara untuk Direktur Eksekutif/Direktur Senior akan mendapatkan gaji pokok Rp 83,06 juta. Level direktur mendapatkan gaji pokok Rp57,68 juta, deputi direktur Rp49,36 juta, manajer gaji pokoknya Rp26,18 juta. Sedangkan asisten manajer gaji pokoknya Rp17,72 juta, staf Rp12,72 juta dan asisten pelaksana Rp6,15 juta.
Tak hanya mendapatkan kenaikan gaji, para pejabat ini juga mendapatkan tunjangan-tunjangan diantaranya tunjangan fungsional, tunjangan insentif, tunjangan THR, tunjangan cuti tahunan dan tunjangan lembur.[] Joko Prasetyo

Siapa Penguasa Migas di Indonesia?

Siapa penguasa minyak dan gas (migas) di Indonesia? Pemerintah Indonesia ataukah perusahaan asing? Jika pertanyaan tersebut ditujukan kepada Asosiasi Perminyakan Indonesia (API), maka jawabnya adalah Pemerintah Indonesia-lah yang mendominasi migas.
Bahkan menurut Presiden API Elisabeth Proust, industri migas telah memberi kontribusi signifikan ke Indonesia. Di antaranya, menghasilkan lebih dari 25 persen total pendapatan pemerintah, yakni sekitar 35 milyar dollar AS berupa pembayaran pajak dan royalti pada tahun 2011. “Yang terjadi saat ini adalah ada salah persepsi publik bahwa industri migas (minyak dan gas) didominasi perusahaan asing,” katanya mengelak.
Selain itu, Elisabeth beralasan, industri migas juga memberi kontribusi hingga 7 persen dari pendapatan domestik bruto. Bahkan menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 30.000 pekerja langsung serta lebih dari 300.000 pekerja tidak langsung. ”Industri migas juga membelanjakan ratusan juta dolar AS per tahun untuk peralatan dan jasa serta mengembangkan infrastruktur utama untuk konsumsi energi domestik,” ujarnya.
Elisabeth boleh saja berargumen membela kepentingan asing. Namun jika melihat fakta, data menyebutkan justru hampir 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran minyak dan gas (migas) di Indonesia dikuasai perusahaan asing. Perusahaan nasional cuma menguasai 22 persen dan sisanya konsorsium asing dan lokal.
Sementara untuk kegiatan hilir migas perusahaan nasional masih  dominan dengan penguasaan sebesar 98 persen. Adapun perusahaan asing menguasai sisanya. Ini wajar karena memang SPBU di Indonesia masih dikuasai Pertamina.
Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam tiga kelompok. Pertama, Super Major yang terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70 persen dan gas 80 persen Indonesia. Kedua, Major (Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18 persen dan gas 15 persen). Ketiga, perusahaan independen (menguasai cadangan minyak 12 persen dan gas 5 persen).
Dengan data tersebut, terbukti bahwa perusahaan multinasional-lah yang menguasai migas di Indonesia. Karena itu jangan heran, jika negeri dengan sumber daya alam migas yang berlimpah ruah, justru meradang saat harga migas di pasar internasional melonjak.
Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang berpatokan dengan harga minyak dunia ikut tergoncang. Karena itu setiap harga minyak dunia naik, selalu ada pemikiran untuk menaikkan harga BBM subsidi. Alasannya, karena beban subsidi di APBN terlalu berat. Semua itu karena migas yang ada di Indonesia ‘mengalir’ ke luar negeri.
Padahal di Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi. Dari jumlah tersebut baru sekitar 38 yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Liberalisasi migas di Indonesia juga tidak lepas dari keberadaan Undang-undang (UU) 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU tersebut, pemerintah justru melepas tanggung jawab dalam pengelolaan migas. Terlihat dari beberapa klausul dalam Pasal UU tersebut. Misalnya, pemerintah membuka peluang pengelolaan migas dan privatisasi perusahaan migas nasional.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk mengeksplorasi dan eksploitasi minyak. Lebih parahnya lagi, pemerintah membiarkan perusahaan asing dan domestik menetapkan harga sendiri. Sangat jelas bahwa UU tersebut sangat liberal. (mediaumat.com, 24/12)

Tabel. Perusahaan Migas di Indonesia

No Nama Perusahaan Blok Kontrak akhir
 1 Operator Expan Nusantara Kampar Block 5 Juli 2013
 2 Expan Nusantara Sumatra Selatan Extension 5 Juli 2013
 3 Chevron Pacific Indonesia Siak 28 Nopember 2013
 4  Intermega Sabaku  Salawati (A and D Salawati  9 Januari 2015
 5  JOB Pertamina-Costa Intl Group  Gebang  29 Nopember 2015
 6  ConocoPhillips Indonesia  Corridor  7 September 2016
7  Total E&P Indonesie Mahakam 30 Maret 2017
8 Chevron Indoneisa Company Attaka 31 Maret 2017
9 ExxonMobil Oil Indonesia “B” Block 1 Agustus 2017
 10 PetroChina  Kepala Burung  15 Oktober 2016
 11 JOB Pertamina-PetroChina Tuban, Jawa Timur 28 Februari 2018
12 JOB Pertamina-Talisman Ogan Komering 28 Februari 2018
13 PetroChina Tuban 28 Februari 2018
14 VICO Indonesia Sanga-sanga 7 Agustus 2018
15 CNOOC SES South East Sumatera 6 September 2018
16 Maxus South East Sumatera BV, South East Sumatera 6 September 2018;
17 Mobil Exploration Indonesia NSO and NSO Extension Block 16 September 2018
18 ConocoPhillips Indonesia South Natuna Sea Block “B 16 Oktober 2018
19 Chevron Indonesia Company Pasir Barat 25 Oktober 2018
20 Putra Kencana Diski Petroleum Blok (Diski), 16 Nopember 2018
21 Intermega Sabaku Linda A, B, C/G and Sele 1-Mai 2019
22 JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Raja Block 6 Juli 2019
23 Kalrez Petroleum Renewal-Bula Block, Seram 31 Oktober 2019
24 JOB Pertamina-PetroChina Salawati 23 April 2020
25 Lapindo Brantas 23 April 2020
26 Kondur Petroleum SA Malacca Strait Block 4 Agustus 2020

1000 Pengusaha Berpartisipasi Dalam Muslim Entrepreneur Forum (MEF) Jawa Timur

Surabaya, HTI Press—“Saya selama 20 tahun dibina oleh suatu organisasi kelas dunia sehingga pada tahun 2003 saya mampu membuktikan perusahaan kelas dunia di Jerman menggunakan konsep bisnis saya, organisasi kelas dunia yang membina saya adalah Hizbut Tahrir” demikian pernyataan Syamsul Arifin owner The Money Consultant di depan 1000 pengusaha Jawa Timur dalam acara Muslim Entrepreneur Forum (MEF) pada hari Kamis(27/12) di Gramedia Expo, Surabaya.
MEF Jatim yang mengangkat tema Pengusaha Jawa Timur Bersatu Perjuangkan Tegaknya Syariah & Khilafah diawali dengan  talk show yang dipandu Muhammad Taufiq. Hadir sebagai pembicara Muhammad Rosyid owner al Azhar Press dan Fajar Kurniawan CEO Social Investment group.
Pada  kesempatan tersebut Rosyid menyampaikan pengusaha muslim pada saat ini seperti karakter Sandy Tupai dalam film spongebob. Dalam film tersebut digambarkan tupai bisa hidup di air laut dengan menggunakan helm, sebagaimana pengusaha muslim pada saat ini seperti ikan tawar dipaksa hidup di air laut . Kalau kita tidak memiliki filter yang kuat seperti halnya helm yang dipakai Sandy maka harta yang kita dapatkan bisa jadi bercampur dengan hal-hal yang bathil.
“Hal ini bisa terselesaikan apabila pengusaha  menggunakan prinsip bisnis Islam apalagi sistem yang menaungi para pengusaha juga berbasis Islam,” tegasnya.
Dalam acara MEF juga ditampilkan testimonipara pengusaha sukses dari Jawa Timur salah satunya Iskandar Zulkarnain chairman PT Iska Niaga Darma. Menurutnya, pada saat ini banyak para pebisnis ingin mendapatkan keuntungan yang cepat sehingga akhirnya para pebisnis banyak bermain di sektor non real seperti bursa saham.
Dalam pandangannya di tengah pertumbuhan bisnis yang cepat seharusnya bisnis syariah menjadi bisnis pilihan dan solusi karena jelas halalan thoyiban, bisnis syariah tidak harus berbisnis jualan tasbih, baju koko atau sajadah tetapi bagaimana kita dalam berbisnis syariah menggunakan prinsip Rasulullah dalam berbisnis.
Turut hadir dalam acara ini   Abdun Muthi’ CEO Al Izzah Publishing, Fahmi Sodrie CEO Strategic Solution Partner, Muhammad Irfan owner Proshar Islamic Financing, dan Haris Islam CEO Synergy Coach.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan beberapa orasi diantaranya Harun Musa ketua DPD HTI Jatim, beliau menyampaikan betapa pada saat ini hukum Allah banyak yang ditinggalkan seperti memakai jilbab menjadi mubah tapi memakai helm itu wajib, membayar zakat itu mubah namun membayar pajak  itu wajib.
Orasi kedua disampaikan Rokhmat S. Labib, DPP HTI menegaskan bahwa sistem khilafah tidaklah menyulitkan pengusaha bahkan pengusaha akan mudah mencari keuntungan dengan cara yang halal karena yang haram dilarang oleh khilafah seperti riba dan bahkan pengusaha menjadi orang pertama yang memperjuangkan khilafah karena khilafah yang menyelamatkan mereka dari bisnis yang diharamkan oleh Allah.
Rangkaian acara MEF ditutup dengan penandatanganan piagam pengusaha muslim dan refleksi yang dipandu oleh Syamsul Arifin  yang mengajak pengusaha untuk melakukan rethinking tentang peran pengusaha muslim.[eep/iqbal]

Habiskan Anggaran Sistem Kebut Semalam

Setiap tahun perilaku menghabiskan anggaran dalam waktu singkat di penghujung tahun ini selalu berulang.

Menghabiskan anggaran di akhir tahun sepertinya sudah menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Ketika serapan anggaran masih relatif minim, dengan sistem kebut semalam (SKS), serapan menjadi begitu cepat, terutama menjelang akhir tahun.
Catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Semester 1 terhadap kinerja anggaran kementerian, hingga pertengahan 2012 belum mencapai 50 persen. Bahkan terdapat enam kementerian yang baru menyerap anggarannya kurang dari 20 persen.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kementerian Negara Pemuda dan Olah raga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Minimnya serapan anggaran tersebut, juga terlihat dari data Kementerian Keuangan. Secara keseluruhan realisasi belanja tahun 2012 sampai Nopember baru mencapai Rp 778 trilyun atau 72,8 persen dari pagu anggaran Rp1.069 trilyun. Dari jumlah itu, realisasi belanja barang Rp 100,6 trilyun atau 62 persen dari pagu dan belanja modal Rp 90,8 trilyun atau 51,6 persen dari pagu.
Sementara itu, anggaran transfer daerah realisasinya Rp 430 trilyun atau 89,9  persen dari pagu Rp 478 trilyun. Sedangkan realisasi penerimaan negara sebanyak Rp 1.101 trilyun atau 81,12 persen dari target Rp 1.358 trilyun. Dari jumlah itu, realisasi penerimaan pajak Rp 858 trilyun atau 84 persen. Penerimaan bukan pajak Rp 240 trilyun atau 70,4  persen dan penerima dari hibah Rp 2,9 trilyun.
Dengan serapan anggaran yang sangat rendah tersebut sudah bisa dipastikan, semua kementerian akan berlomba-lomba menghabiskan anggaran menjelang tutup tahun. Bahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto berani memperkirakan realisasi belanja modal itu masih mungkin akan naik sekitar 1,5 persen setiap hari hingga menjelang batas akhir tutup buku.
Pergerakan serapan belanja yang begitu lambat di awal, lalu tiba-tiba bisa melesat cepat menjelang berakhirnya tahun memang patut dipertanyakan. Apalagi kejadian ini bukan hanya pada tahun ini, tapi terus berulang setiap tahun.
Sungguh miris, karena pemerintah tidak pernah belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Bisa dipastikan penyerapan anggaran yang sangat cepat dalam waktu singkat, membuat penggunaannya menjadi tidak jelas arah dan tujuannya.
Bahkan beberapa kegiatan di sejumlah kementerian seperti dipaksakan dan terkesan asal ada. Yang pasti asal anggaran bisa habis. Parahnya lagi, lemahnya pengawasan kerap dimanfaatkan pihak tertentu mengeruk keuntungan. Rendahnya penyerapan juga cermin dari perencanaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah yang buruk.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, penyerapan anggaran 2012 masih mengecewakan, meski berbagai upaya terobosan sudah dilakukan. “Penyerapan anggaran cenderung rendah dan menumpuk di akhir tahun dan selalu berulang setiap tahunnya,” ujarnya.
Guna mengurangi serapan anggaran yang rendah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah langkah mendorong percepatan anggaran pada tahun 2013. Pertama, meningkatkan kapasitas pengelola satuan keuangan satuan kerja yang difokuskan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun rencana penarikan dana dan perencanaan pengadaan. Kegiatan ini meliputi sosialisasi dan pelatihan terkait penyusunan penarikan dana dan perencanaan kas.
Kedua, menyempurnakan regulasi. Saat ini Perpres No.70/2012 yang merupakan revisi Perpres No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah selesai. “Dengan Perpres baru ini kita harapkan prosesnya lebih cepat, sehingga pelaksanaan kegiatan masing-masing satker penyerapan anggaran tahun 2013 lebih baik dan merata,” ujar Agus.
Ketiga, meningkatkan peranan semua pihak. Peran pemimpin Kementerian/Lembaga (K/L), provinsi dan peranan aparat pengawasan K/L, provinsi terhitung mulai 2013. Untuk itu unit pengawasan internal dan pengendalian mutu setiap K/L perlu dioptimalkan khusus dalam monitoring dalam satker yang kinerjanya rendah. (mediaumat.com, 6/1)

Kenaikan TDL, Demokrasi dan Khilafah

Oleh Fikriyyah Mustaniirah dan Maiyesni Kusiar (Lajnah Mashlahiyyah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Sebagaimana dicanangkan pada APBN 2013, pemerintahpun menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) per Januari ini sebesar 4,3%.  Direncanakan total kenaikan tersebut 15 % selama tahun 2013. Kenaikan yang ditujukan bagi pelanggan di atas 900 VA ini akan berlangsung secara bertahap dengan rentang waktu 3 bulan. Perlu dicatat, ini adalah kali ke sekian pemerintah berkebijakan menaikkan TDL, yang pemerintah menyaksikan sendiri bahwa kebijakan serupa sebelumnya hanyalah berujung pada kesengsaraan masyarakat.  Yaitu tahun 2006, dan tahun 2010.  Sementara itu sebelum kebijakan kenaikan TDL tahun ini diterapkan, telah disampaikan kepada pemerintah akibat buruk yang akan dipikul masyarakat, beserta jalan keluar yang lebih baik, namun pemerintah tetap pada pendiriannya. Mengapa pemerintah berulang kali melakukan kebijakan yang tidak melayani ini?
Demokrasi: Pemerintah Pelayan Korporasi
Seperti yang sudah-sudah, beban subsidi adalah alasan yang dikemukakan pemerintah mengapa diterapkan kebijakan kenaikkan TDL. Bila dicermati lebih dalam, apa yang dikemukakan pemerintah tersebut, tak lain dan tak bukan merupakan manifestasi dari prinsip berfikir sekuler kapitalistik. Prinsip berfikir ini kemudian dijadikan landasan berfikir dan berkebijakan dalam pengelolaan energi. Yakni prinsip bahwa harta milik umum, khususnya listrik harus dikomersialkan sekalipun kepada masyarakat.  Demikianlah  yang dicanangkan GATS (General Agreemant Trade and Services).
Lebih jauh lagi, sebelum kebijakan kenaikan TDL, prinsip kapitalisme/liberalisme dalam pengelolaan listrik telah diterapkan pemerintah melalui kebijakan unbundling (pemecahan) PLN baik secara vertikal (pembangkit sampai dengan ritail) maupun horizontal (berdasarkan geografis), sehingga korporasi leluasa memperdagangkan hajat hidup masyarakat yang satu ini dari hulu (pembangkit) sampai ke hilir (ritail). Hal inilah yang ditengarai menjadi pemicu besarnya biaya produksi listrik.
Kondisi ini semakin diperparah oleh kebijakan serupa dalam berbagai sektor lainnya.  Dalam sektor migas dan batu bara, misalnya, mengakibatkan PLN harus membeli BBM dengan harga mahal. Di samping itu, sekalipun sudah nyata bahwa penggunaan gas nyata-nyata menjadikan biaya produksi listrik jauh lebih murah, namun di tengah kelimpahan potensi sumber daya gas, pemerintah lebih mengutamakan kemauan korporasi.  Yaitu mengekspor gas bumi ke China selama bertahun-tahun yang dipatok dengan harga hanya US$ 4 per mmbtu (million metric british thermal unit)  dan  ke Malaysia 3-6,5 dolar AS per mmbtu,  sementara harga jual gas di dalam negeri sekarang sebesar US$ 6-10 per mmbtu, itupun dengan pasokan yang terbatas.
Hanya saja penting disadari, pengelolaan energi yang berorientasi melayani kepentingan korporasi tersebut adalah niscaya dalam sistem politik demokrasi.  Karena sistem politik ini sesungguhnya terpancar dari ideologi sekuleris kapitalistik itu sendiri. Dimana kewenangan membuat aturan kehidupan, dalam hal ini pengelolaan layanan energi diserahkan pada hawa nafsu manusia, ini di satu sisi.  Di sisi lain, secara langsung maupun tidak langsung (melalui LSM seperti USAID, lembaga internasional seperti Bank dunia) korporasi adalah pihak yang memiliki kontribusi besar, khususnya dana dalam pembuatan aturan tersebut.
Akibatnya, kentingan korporasi menempati kedudukan istimewa dalam aturan-aturan tersebut.  Negara sah-sah saja memperdagangkan hajat hidup masyarakat, bahkan ini dinilai penting. Dikarenakan dalam angan-angannya,komersialisasi akan mewujudkan atmosfir kinerja positif dan kreatif , padahal yang terjadi justru sebaliknya. Terkait pengelolaan ketenagalistrikan, kebijakan liberal kapitalistik tersebut telah dilegalkan  oleh UU  No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Celakanya lagi, sistem politik demokrasi yang menjadi kekuasaan sebagai objek bisnis dan biaya politik yang mahal, telah menciptakan iklim kerakusan dan arogansi di kalangan penguasa dan aparatnya.  Tidak heran bila penguasa dan aparatnya sulit berempati terhadap penderitaan masyarakat. Disamping itu yang tak kalah bermasalah lagi adalah kompetensi kepemimpinan yang dimiliki. Kondisi ini diperburuk oleh hukum yang tajam ke bawah dan tumpul  ke atas.  Akibatnya, korupsi terus merajalela, inefisiensi kerja terus berlangsung di tubuh PLN.  Inilah realitas demokrasi.  Masihkah berharap pada demokrasi?
Sungguh Allah swt telah mengingatkan tentang semua itu, dalam firman-Nya QS Tahaa: 124, artinya,”Dan Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.
Khilafah: Pelayan Umat Sejati
Khilafah adalah sistem politik Islam, yang dipimpin oleh khalifah. Sedangkan Khalifah dipilih dan dibai’at masyarakat hanyalah untuk menerapkan syariat Allah secara kaafah dalam semua aspek kehidupan. Tidak perlu diperdebatkan lagi, aturan Allah swt adalah satu-satunya aturan yang paling baik bagi manusia.  Hal tersebut ditegaskan Allah swt dalam firman-Nya QS Al Maidah:50, artinya,”Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik dari (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”.
Lebih jauh lagi, prinsip sistem politik Islam yang menjadikan kewenangan membuat hukum hanyalah hak Allah swt, telah menutup segala celah adanya hukum/aturan dan perundang-undangan yang mengedepankan kemauan korporasi dan mengabaikan kemashlahatan umat.
Terkait dengan listrik, Islam telah menetapkannya sebagai milik umum, sebagaimana dituturkan Rasulullah saw, yang artinya, ”Kaum muslimin bersekutu dalam tiga perkara: air, rumput dan api” (HR Abu Daud). Demikian pula Islam telah menetapkan barang tambang, migas, batu bara yang jumlahnya seperti air mengalir, sebagai harta milik umum. Hal ini didasarkan pada hadits yang datang dari Abyadh bin Hamal, dimana Rasulullah SAW menarik pemberian tambang garam, karena jumlahnya seperti air mengalir.
Bersamaan dengan itu Allah SWT melalui lisan Rasul-Nya yang mulia telah menegaskan fungsi melayani umat adalah tanggung jawab penting yang tidak boleh dilalaikan sedikitpun, artinya, ”Imam (Khalifah) adalah pelayan, dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.”  Ini menunjukkan, dengan alasan apapun Negara tidak dibenarkan mengkomersialkan listrik.  Sebaliknya, justru harus berupaya sungguh-sungguh dan serius agar terjamin pemenuhan kebutuhan listri setiap individu masyarakat, digratiskan atau dijual dengan harga sangat murah.
Lebih dari pada itu, sistem politik Islam sendiri berkarakter melayani umat.  Penerapan sistem kehidupan Islam secara totalitas menjadikan khalifah memiliki kemampuan melayani pemenuhan berbagai kebutuhan setiap individu masyarakat secara optimal.  Yaitu mulai dari wewenang, anggaran hingga mengenyahkan segala bentuk penjajahan.
Tidak hanya itu, sistem politik Islam yang menerapkan Islam secara kaffah akan menciptakan atmosfir ketaqwaan yang kuat pada diri penguasa dan aparatnya.  Yang penting bagi lahirnya empati yang tinggi terhadap persoalan masyarakat, dan bersikap antisipatif dalam segala hal yang akan memudharatkan masyarakat.

Bersamaan dengan itu, mahkamah madzolim yang berkerja sesuai syariat Allah SWT benar-benar berfungsi sebagai peradilan yang bersifat preventif dan berefek jera bagi penguasa yang lalai. Akhirnya, keseluruhan sistem politik Islam, Khilafah Islam benar-benar menampilkan performanya sebagai pelayan umat sejati.  Listrik murah keniscayaan, namun yang terpenting dari semua itu adalah, kembali pada kehidupan Islam adalah kewajiban dari Allah swt.
Allah swt berfirman dalam QS Al Anfaal:24, artinya,”Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apa bila dia menyerukanmu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu..”.  Allahu A’lam.[]

Allah SWT ‘Merindukan’ Tobat Kita

Allah SWT tentu benci terhadap hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya. Namun sebaliknya, Allah SWT amat suka dan bergembira terhadap orang-orang yang segera bertobat dari dosa dan kemaksiatannya. Allah SWT bahkan menegaskan, bahwa ampunan-Nya bagi orang-orang yang mau bertobat adalah selalu lebih besar dari dosa-dosanya.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan oleh Anas bin Malik ra pernah bersabda, bahwa Allah SWT telah berfirman, “Hai anak Adam, sesungguhnya kamu adalah sesuai dengan apa yang kamu panjatkan dan harapkan kepada Diri-Ku. Aku mengampuni kamu atas dosa-dosa yang telah kamu lakukan dan Aku rela. Hai anak Adam, andai dosa-dosamu memenuhi seluruh langit, lalu kamu memohon ampunan-Ku, pasti Aku mengampuni kamu. Hai anak Adam, sesungguhnya kamu, andai kamu mendatangi Aku dengan memikul dosa-dosa sepenuh bumi, kemudian kamu menjumpai Aku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku dengan apapun, pasti Aku akan mendatangi kamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR at-Tirmidzi, hadis hasan-shahih).
Dalam nada yang sama, Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Dzarr ra, bahwa Allah SWT telah berfirman, “Siapa saja yang mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Siapa saja yang mendekat kepada-Ku sedepa, Aku mendekat kepadanya sejengkal. Siapa saja yang mendatangi-Ku dengan berjalan, Aku akan mendatanginya dengan berlari. Siapa saja yang menjumpai-Ku dengan memikul dosa sepenuh bumi—selama dia tidak menyekutukan Aku dengan apapun—maka aku akan menjumpainya dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula.” (HR Muslim).
Anas juga berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, andai kalian berbuat dosa hingga dosa-dosa kalian memenuhi langit dan bumi, kemudian kalian memohon ampunan kepada Allah, maka pasti Allah mengampuni kalian.’” (HR Ahmad).
Abu Hurairah rajuga menuturkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jala, saat menciptakan makhluk, Dia menuliskan pada makhkuk itu di atas ‘Arsy-nya: Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku.” (HR Muslim).
Karena itulah Rasulullah SAW memberikan petunjuknya secara berulang kepada manusia untuk segara bertobat dari dosa-dosa. Ampunan Allah SWT kepada mereka merupakan rahmat-Nya kepada mereka. Di antara petunjuk Rasulullah SAW tersebut adalah sabdanya, sebagaimana dituturkan oleh Abu Dzarr bahwa Allah SWT telah berfirman, “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat kesalahan malam dan siang hari, sementara Aku mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Karena itu, minta ampunlah kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR Muslim).
Abu Hurairah menuturkan dari Rasulullah SAW kisah dari penuturan Allah SWT sendiri yang berfirman, “Hamba-Ku berbuat suatu dosa. Ia lalu berkata, ‘Ya Allah ampunilah aku atas dosa-dosaku.” Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku berbuat suatu dosa dan dia tahu bahwa dia memiliki Tuhan yang mengampuni dan menghapus dosa-dosa.’ Lalu dia kembali berbuat dosa. Kemudian ia pun kembali berkata, ‘Ya Allah ampunilah aku atas dosa-dosaku.’” Allah SWT berfirman, “Hamba-Ku berbuat suatu dosa dan dia tahu bahwa dia memiliki Tuhan yang mengampuni dan menghapus dosa-dosa. Lakukanlah apa pun sekehendak kamu maka sesungguhnya Aku pasti mengampunimu.” (HR Muslim).
Karena itulah, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk banyak bertobat kepada Allah SWT, sebagaimana sabdanya, “Wahai manusia, bertobatlah kalian kepada Allah SWT dan mintalah ampunan kepada-Nya. Sesungguhnya aku bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.” (HR Muslim).
Tentu, Rasul bertobat bukan karena dosa-dosanya, karena beliau terpelihara dari dosa-dosa. Tobat beliau tidak lain merupakan bentuk makrifat beliau kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW juga bersabda, sebagaimana penuturan Abu Musa al-Asy’ari, “Sesungguhnya Allah melapangkan tangannya pada malam hari untuk menerima tobat pelaku kemaksiatan pada siang harinya dan melapangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat pelaku kemaksiatan pada malam harinya.” (HR Muslim).
Rasulullah SAW, sebagaimana penuturan Abu Hurairah ra juga berkata, “Siapa saja yang bertobat sebelum matahari terbit dari tempat terbenamnya, Allah pasti menerima tobatnya.” (HR Muslim).
Selain itu, sesungguhnya dosa yang diiringi dengan istighfar akan menambah makrifat kepada Allah, pengakuan atas penghambaan kepada-Nya dan menambah upaya merendahkan diri di hadapan-Nya. Hal demikian lebih Allah cintai daripada ketaatan yang diiringi dengan sikap ujub dan lalai.
Alhasil, di penghujung tahun ini, dan dalam rangka menyongsong awal tahun depan, marilah kita segera bertobat, dengan tawbatan nashuha. Sesungguhnya Allah SWT akan selalu ‘merindukan’ tobat kita. (mediaumat.com, 24/12)

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang nasabah menerima hadiah dari bank melalui undian?
Jawab :
Nasabah yang mempunyai rekening di bank konvensional, haram hukumnya secara syar’i menerima hadiah dari bank itu, baik berupa uang tunai, barang (seperti mobil), ataupun bentuk-bentuk hadiah lainnya, baik hadiah langsung maupun melalui undian. Semuanya haram dan termasuk kategori riba yang merupakan dosa besar (kaba`ir).
Dalil keharamannya ada dua; Pertama, karena dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih : At taabi’ taabi’ (segala sesuatu yang menjadi ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah diharamkan. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al Mu’amalat al Maliyah al Mu’ashirah, hlm. 108; Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 231; Ghamzu ‘Uyun Al Basha`ir, Juz 2/hlm. 264; Khalid bin Abdillah Al Mushlih, Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 55).
Kedua, karena pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang (yaitu bank) kepada pihak yang memberi hutang (yaitu nasabah yang mempunyai rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’) dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh (utang/pinjaman) yang diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan pihak yang berhutang (muqtaridh), yaitu bank. (Umar bin Abdil Aziz Al Matrak, Ar Riba wa Al Mu’amalat Al Mashrifiyyah fi Nazhar As Syari’ah Al Islamiyah, hlm. 345-340).
Maka dari itu, hadiah yang diberikan oleh bank konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang), maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan yang berutang.” (HR Ibnu Majah, hadits no 2432, Juz 2/hlm. 813, dari Anas bin Malik RA).
Adapun hukum menerima hadiah bagi nasabah yang mempunyai rekening di bank syariah, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara fuqoha kontemporer menjadi dua pendapat. Pertama, membolehkan hadiah tersebut karena menganggap tak ada larangan memberi hadiah selama cara distribusi hadiahnya tak melanggar syara’. Kedua, tak membolehkan hadiah tersebut karena dianggap sikap taqlid kepada perbankan Barat. (Basim ‘Amir, Al Jawa`iz Ahkamuha Al Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha Al Mu’ashirah, hlm. 114-115; Said Manshur, Ahkamul Hadiyyah fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 169-170).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang mengharamkan, baik hadiah itu diberikan kepada nasabah yang mempunyai rekening tabungan (wadi’ah), maupun yang mempunyai rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), seperti rekening mudharabah. Hadiah dari rekening tabungan (wadi’ah) jelas haram, sebab termasuk riba yang lahir dari qardh. Adapun hadiah dari rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), sebagian ulama membolehkannya dengan syarat hadiah diambil dari modal mudharabah, bukan dari labanya. Namun kami cenderung kepada pendapat Ali As Salus yang tetap mengharamkannya. Sebab modal yang diberikan nasabah kepada bank bagaimana pun juga tetap dihukumi sebagai qardh, sehingga hadiah dari adanya qardh hukumnya tetap haram. (Ali As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyah Al Mu’ashirah, hlm. 160). Wallahu a’lam.

Soal Jawab : Benarkah Mesir Menjadi Negara Islam dengan RUUD Mesir Terbaru ?

Soal:
Benarkah Republik Arab Mesir saat ini merupakan Negara Islam, khususnya setelah terjadinya amandemen UUD 11 Pebruari 2011, produk Dewan Tertinggi Militer, dan setelah negeri Kinanah itu dipimpin oleh Ikhwanul Muslimin? 
 Jawab:
Pemerintah Mesir, di bawah Presiden Mursi, telah membatalkan UUD 11 Pebruari 2011 yang sebelumnya telah dihasilkan oleh Dewan Tertinggi Militer, melalui Dekrit Presiden. Dekrit ini pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagi yang kontra, Dekrit ini dianggap memberangus kebebasan rakyat yang mereka perjuangkan melalui Revolusi 25 Januari 2011. Meski isinya jelas menjamin kebebasan tersebut. Sedangkan bagi yang pro, Dekrit ini diklaim sebagai jalan untuk mendirikan Negara Islam yang akan menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan.
Padahal, draft konstitusi baru ini pasal-pasal utamanya tidak berbeda sedikit pun dengan konstitusi lama. Bahkan pasal-pasalnya yang bertentangan dengan Islam tetap itu itu juga, baik redaksi maupun nomor pasalnya pun tidak berubah! Jika redaksi beberapa pasal tampak mirip dengan redaksi yang sahih dalam syariah, maka dasarnya bukan akidah Islam, tetapi demokrasi.
Berikut ini, beberapa bagian yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam:
Pertama, pasal 1 draft konstitusi ini menyatakan, bahwa “Republik Arab Mesir sistemnya adalah demokrasi”. Ini menyalahi Islam. Sebab sistem republik demokrasi dibangun berdasarkan akidah Sekularisme, yaitu memisahkan agama dari negara. Akidah ini lahir di Eropa pasca pertarungan sengit antara para filsuf dengan gereja pada abad pertengahan. Akidah ini menjadikan kedaulatan sebagai milik rakyat, yakni menjadikan legislasi hukum di tangan manusia… Manusialah yang menetapkan halal dan haram sesuai dengan kehendaknya. Padahal, Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
 Sesungguhnya menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Q.s al-An’am [6]: 57)
Kedua, pasal 2 draft konstitusi itu mengatakan, bahwa “Prinsip-prinsip syariah Islam merupakan sumber utama legislasi.” Pasal ini menyebutka, “Prinsip-prinsip syariah Islam, bukan menyebutkan “hukum-hukum syariah Islam”. Ini membuka pintu yang luas bagi legislasi produk buatan manusia. “Prinsip-prinsip” seperti yang mereka jelaskan itu adalah “asas-asas yang tegas” milik Islam yang mereka pahami, tanpa memasukkan hukum-hukum qath’i di dalamnya, semisal hudud dan lain-lain, apalagi hukum-hukum dzanni yang lain. Padahal, seharusnya kita menuntut penerapan Islam secara kaffah, meliputi hukum-hukum qath’i dan dzanni. Semuanya adalah syariah yang wajib diiikuti. Pernyataan bahwa keberadaan syariah “sebagai sumber utama legislasi” pada dasarnya ini tidak menghalangi adanya sumber-sumber lain, meski berupa cabang (derivat). Ini jelas merupakan bentuk penyekutuan Allah dalam hal al-Hakimiyah (pembuatan hukum)!
Ketiga, pasal 4 draft konstitusi tersebut telah mengkhususkan kepada al-Azhar, menjadikan al-Azhar sebagai pihak yang dibebani tugas mengemban dakwah Islam. Padahal, dakwah dan jihad adalah bagian dari kewajiban negara sehingga tidak boleh dialihkan dan dibatasi pada lembaga-lembaga pendidikan dan tidak boleh menghapus kewajiban jihad.

Keempat, pasal 5 draft konstitusi itu menyatakan, bahwa “Kedaulatan di tangan rakyat yang harus dijaga dan dilindungi dan rakyat sebagai sumber kekuasaan”. Pasal ini merupakan penegasan atas pasal 1 yang mengatakan, bahwa “Republik Arab Mesir sistemnya adalah demokrasi”. Demokrasi adalah sistem yang menyatakan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat, dan rakyat merupakan sumber kekuasaan”. Rakyat adalah pihak yang menetapkan hukum dan pemilik otoritas legislasi. Rakyat jugalah yang mengimplementasikan dan menjadi pemilik kekuasaan eksekutif. Rakyat tidak menjadikan syariah untuk diimplementasikan dan mengikat, kecuali dengan cara seperti ini. Rakyat adalah hakim dan pemilik kekuasaan yudikatif. Rakyat tidak membuat undang-undang, dan mahkamah tidak memutuskan, kecuali berdasarkan apa yang diputuskan rakyat. Lalu di mana posisi pasal ini terhadap firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ 
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (Q.s. al-Ahzab [33]: 36)
Kelima, pasal 6 draft konstitusi itu menyatakan, bahwa sistem demokrasi –yang menjadi sistem negara- tegak di atas “Prinsip-prinsip syura dan kewarganegaraan …” Syura dalam Islam berbeda dengan demokrasi baik, dari aspek akidah maupun sistem. Demokrasi mengajarkan musyawarah dengan pemungutan suara manusia (termasuk referendum) untuk mengesahkan perundang-undangan dan hukum, apakah akan disetujui atau ditolak. Sedangkan syura adalah mengambil pendapat dalam perkara yang diperbolehkan oleh hukum syara’, dan bukan mengambil suara atas hukum syara’ itu sendiri. Jelas keduanya, antara syura dan demokrasi, merupakan dua hal yang bertolak belakang!
Belum lagi banyak pasal lain dalam draft konstitusi ini yang jelas-jelas bertentangan dengan, yang tidak bisa disebutkan di sini satu per satu. Apa yang disebutkan di atas sudah cukup untuk menjadi dasar, bahwa draft konstitusi baru ini jelas bertentangan dengan Islam, baik dari aspek dasar maupun detilnya. Belum lagi redaksi-redaksi “harmonik” yang tidak berguna sama sekali. Jelas konstitusi ini tidak diputuskan dengan Islam dan tidak menunjukkan kemajuan apapun! Tambahan lagi, konstitusi baru ini tidak memberikan gambaran kepada tentang Sistem Ekonomi Islam, memutuskan perkara berdasarkan Islam, politik pendidikan Islami, dan tidak pula politik luar negeri yang tegas di atas prinsip dakwah kepada Islam!
Setelah semuanya itu, baik anggota Parlemen, Presiden dan Perdana Menteri, semuanya disumpah dengan redaksi, “Saya bersumpah demi Allah untuk menjadi penjaga sistem Republik ini dengan tulus…” sebagaimana yang dituangkan dalam pasal-pasal (86, 137, 157) draft konstitusi tersebut.[1]
Dengan demikian, jelas Republik Arab Mesir bukanlah Negara Islam. Lalu, bagaimana dengan pasal 2 yang menyatakan, bahwa “Islam adalah agama negara..”? Pasal ini memang mengakui Islam sebagai agama resmi negara, tetapi tidak menyatakan, bahwa Islam merupakan dasar negara. Itu artinya, Islam tetap tidak akan dijadikan sebagai dasar dalam membangun kehidupan individu, masyarakat dan negara. Pasal ini persis seperti konsitusi Kerajaan Malaysia yang diklaim sebagai Negara Islam, padahal sejatinya tetap bukan. Di masa lalu, pasal ini digunakan oleh Inggeris untuk menampilkan negara-negara bonekanya sebagai Negara Islam untuk melawan kekuatan Sosialisme yang diusung Uni Soviet, dengan dua maksud: Pertama, kanalisasi semangat dan keinginan berislam, agar kaum Muslim tidak mengambil Sosialisme. Kedua, senjata melawan Sosialisme-Uni Soviet.
Cara yang sama, saat ini digunakan oleh Amerika di Mesir, dengan menggunakan kedok Islam, yang sejatinya bukan, dan menggunakan kelompok yang selama ini dikenal sebagai pejuang Islam. Tujuannya, agar Negara Islam yang sesungguhnya, yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah tidak berdiri. Ironisnya, ada yang membela mati-matian draft konstitusi ini dengan menggunakan kaidah:

اَلْعِبْرَةُ فِي اْلعُقُوْدِ وَالتَّصَرُّفَاتِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِيْ لاَ بِالأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

“Yang menjadi patokan dalam akad dan tindakan adalah maksud dan makna, bukan lafadz dan redaksi.”
Dengan kata lain hendak mengatakan, bahwa “jangan dilihat kata per kata, atau redaksi harfiahnya, tetapi lihatlah tujuan dan semangatnya.” Karena, bagi mereka tujuan dan semangat konstitusi ini adalah untuk memperjuangkan Islam. Kalaulah benar tujuan dan semangat tersebut, jelas ini bertentangan dengan sumpah yang mengikat mereka, dimana mereka telah bersumpah untuk menjaga sistem Republik dengan tulus.
Selain itu, penggunaan kaidah ini untuk menjustifikasi keabsahan draft konstitusi jelas keliru. Justru kalau kaidah ini digunakan, berarti mereka telah menggunakan Code Napoleon, yaitu spirit teks (rûh an-nash) sebagai kaidah dalam penyusunan konstitusi mereka.
Memang benar, bahwa kaidah di atas digunakan di kalangan mazhab Hanafi.[2] Kaidah ini juga digunakan dalam pasal 3 al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang nota bene merupakan UU Sivil pertama yang dibuat di era Khilafah ‘Utsmaniyyah.[3] Hanya saja, dalam penggunaannya ini terkait dengan jual-beli wafa’ yang dihukumi sama dengan gadai (rahn) dan iqalah (pembatalan jual-beli), sekalipun di dalam redaksi akadnya tidak disebutkan dengan menggunakan redaksi gadai (rahn) dan iqalah (pembatalan jual-beli).[4]
Pertanyannya, apakah maksud dan makna “kedaulatan di tangan rakyat”, “demokrasi”, “sistem Republik”, “kebebasan berpendapat”, “kebebasan beragama” dan sebagainya bisa dimaknai lain dengan konotasi (maksud/makna) yang sesuai dengan Islam? Padahal, kita tahu, semuanya ini merupakan konsep yang dibangun berdasarkan akidah Kufur, yaitu Sekularisme Kapitalisme. Ungkapan-ungkapan tersebut juga mempunyai konotasi yang bertentangan dengan Islam, apapun maksudnya.
Di sisi lain, kaidah ini juga tidak tepat. Karena patokannya tidak jelas, sehingga ketika terjadi perselisihan, tidak ada acuan yang bisa digunakan. Padahal, hukum asal mu’amalah dilakukan justru menghindari perselisihan. Sebagaimana dalam kaidah syara’:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ قَطْعُ الْمُنَازَعَاتِ

“Hukum asal mu’amalah (disyariatkan) adalah untuk menghilangkan perselisihan.”[5]
Cara yang paling mudah dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan, jika terjadi di antara dua belah pihak, adalah dengan kembali kepada lafadz dan redaksi akad. Karena jika pun kaidah di atas digunakan, maka konotasi dari “maksud dan makna” itu adalah bi ‘urf al-muta’aqidain (berdasarkan konvensi para pihak yang berakad), sebagaimana yang disebutkan oleh kebanyakan mazhab Syâfi’î.[6]
Karena itu, pengikut mazhab Syâfi’î, menggunakan kaidah yang lebih jelas dan tegas, dengan berpatokan patokan lafadz dan redaksi (al-alfâdz wa al-mabânî):
اَلْعِبْرَةُ فِي اْلعُقُوْدِ بِالأَلْفَاظِ

“Yang menjadi patokan dalam akad adalah lafadz.” [7]
Kaidah ini lebih tepat, karena sesuai dengan fakta akad sebagai tasharruf qauli, dan terukur, jika ada perselisihan. Dengan mudah perselisihan ini bisa diselesaikan, karena acuannya jelas, yaitu teks dan redaksi akad.
Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa dari aspek lafadz dan redaksi draft UUD Republik Arab Mesir, serta maksud dan konotasinya tidak bisa dipahami lain, kecuali satu fakta bahwa Mesir bukan Negara Islam. Wallahu a’lam. (KH. Hafidz Abdurrahman)

Bantahan Argumentatif Terhadap yang Membolehkan Merayakan Natal !

Hukum Merayakan Natal Bagi kaum Muslim
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Pertama: Keharaman Merayakan Hari Raya kaum Kafir dan Mengucapkan Selamat “Hari Raya”
Kaum Muslim haram mengikuti Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) merayakan Hari Natal atau hari raya mereka, serta mengucapkan ucapan “Selamat Natal”, karena ini merupakan bagian dari kegiatan khas keagamaan mereka, atau syiar agama mereka yang batil. Kita pun dilarang meniru mereka dalam hari raya mereka.
Keharaman itu dinyatakan dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Pertama, dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

 وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kemaksiatan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.s. al-Furqan [25]: 72)
Mujahid, dalam menafsirkan ayat tersebut menyatakan, “az-Zûr (kemaksiatan) itu adalah hari raya kaum Musyrik. Begitu juga pendapat yang sama dikemukakan oleh ar-Rabî’ bin Anas, al-Qâdhî Abû Ya’lâ dan ad-Dhahâk.” Ibn Sirîn berkomentar, “az-Zûr adalah Sya’ânain. Sedangkan Sya’ânain adalah hari raya kaum Kristen. Mereka menyelenggarakannya pada hari Ahad sebelumnya untuk Hari Paskah. Mereka merayakannya dengan membawa pelepah kurma. Mereka mengira itu mengenang masuknya Isa al-Masih ke Baitul Maqdis.” [1]
Wajh ad-dalâlah (bentuk penunjukan dalil)-nya adalah, jika Allah memuji orang-orang yang tidak menyaksikan az-Zur (Hari Raya kaum Kafir), padahal hanya sekedar hadir dengan melihat atau mendengar, lalu bagaimana dengan tindakan lebih dari itu, yaitu merayakannya. Bukan sekedar menyaksikan.
Kedua, mengenai as-Sunnah, dalil yang menyatakan keharamannya adalah hadits Anas bin Malik ra, yang menyatakan:

قَدَمَ رَسُوْلُ الله [صلم] اَلْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَا اْليَوْمَانِ؟ قَالُوْا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُوْلُ الله [صلم]: إنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ [رواه أبو داود، وأحمد، والنسائي على شرط مسلم]

“Rasulullah saw. tiba di Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari, dimana mereka sedang bermain pada hari-hari tersebut, seraya berkata, ‘Dua hari ini hari apa?’ Mereka menjawab, ‘Kami sejak zaman Jahiliyyah bermain pada hari-hari tersebut.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik: Hari Raya Idul Adhha dan Hari Raya Idul Fitri.” (Hr. Abu Dawud, Ahmad dan an-Nasa’i dengan syarat Muslim)
Wajh ad-dalâlah (bentuk penunjukan dalil)-nya adalah, bahwa kedua hari raya Jahiliyyah tersebut tidak diakui oleh Rasulullah saw. Nabi juga tidak membiarkan mereka bermain pada kedua hari yang menjadi tradisi mereka. Sebaliknya, Nabi bersabda, Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik.”  Pernyataan Nabi yang menyatakan, “mengganti” mengharuskan kita untuk meninggalkan apa yang telah diganti. Karena tidak mungkin antara “pengganti” dan “yang diganti” bisa dikompromikan. Sedangkan sabda Nabi saw, “Lebih baik dari keduanya.” mengharuskan digantikannya perayaan Jahiliyah tersebut dengan apa yang disyariatkan oleh Allah kepada kita.
Ketiga, tindakan ‘Umar dengan syarat yang ditetapkan kepada Ahli Dzimmah telah disepakati oleh para sahabat, dan para fuqaha’ setelahnya, bahwa Ahli Dzimmah tidak boleh medemonstrasikan hari raya mereka di wilayah Islam. Para sahabat sepakat, bahwa mendemonstrasikan hari raya mereka saja tidak boleh, lalu bagaimana jika kaum Muslim melakukannya, maka tentu tidak boleh lagi.
‘Umar pun berpesan:

إِيَّاكُمْ وَرِطَانَةَ الأَعاَجِمِ، وَأَنْ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ يَوْمَ عِيْدِهِمْ فِيْ كَنَائِسِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمْ [رواه أبو البيهقي إسناد صحيح].

“Tinggalkanlah bahasa kaum ajam (non-Arab). Janganlah kalian memasuki (perkumpulan) kaum Musyrik dalam hari raya mereka di gereja-gereja mereka. Karena murka Allah akan diturunkan kepada mereka.” (Hr. al-Baihaqi dengan Isnad yang Shahih)
Ibn Taimiyyah berkomentar, “Umar melarang belajar bahasa mereka, dan sekedar memasuki gereja mereka pada Hari Raya mereka. Lalu, bagaimana dengan mengerjakan perbuatan mereka? Atau mengerjakan apa yang menjadi tuntutan agama mereka. Bukankah melakukan tindakan mereka jauh lebih berat lagi? Bukankah merayakan hari raya mereka lebih berat ketimbang hanya sekedar mengikuti mereka dalam hari raya mereka? Jika murka Allah akan diturunkan kepada mereka pada hari raya mereka, akibat tindakan mereka, maka siapa saja yang terlibat bersama mereka dalam aktivitas tersebut, atau sebagian aktivitas tersebut pasti mengundang adzab tersebut.”[2]

Hal senada juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ahkam Ahl ad-Dzimmah, Juz I/161. Beliau menyatakan, para ulama’ sepakat tentang keharaman mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka, tidak ada perselisihan pendapat.
Kedua: Mereka yang Membolehkan
Dr. Quraisy Shihab menyatakan, memberikan ucapan selamat Natal sudah diajarkan dalam al-Qur’an, seperti tertuang dalam surah Maryam ayat 34.
ذَلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ قَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ
“Itu tentang Isa putera Maryam, yang merupakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya.” (Q.s. Maryam [19]: 34)
Ayat ini sama sekali tidak membahas tentang hukum kebolehan mengucapkan “Selamat Natal”. Menurut al-Qurthubi, ayat ini menjelaskan tentang siapa Nabi ‘Isa –‘alaihissalam. Dia adalah putra Maryam, tidak seperti yang dituduhkan orang Yahudi, sebagai putra Yûsuf an-Najjâr, atau seperti klaim orang Kristen, bahwa dia adalah Tuhan (anak), atau putra Tuhan.[3]
Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama, selama tidak merugikan agama lain. Termasuk hak tiap agama untuk memberikan ucapan selamat saat perayaan agama lain. Dia mengatakan, “Sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan ucapan selamat kepada non-Muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik).
Sebagaimana firman Allah SWT:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada  orang-orang yang tiada memerangimu karena agamadan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.s. al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan mengucapkan selamat ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan ucapan selamat kepada kita dalam perayaan hari raya kita:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q.s. an-Nisa: 86)
Begitu, kata Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Padahal, Q.s. al-Mumtahanah: 8 di atas, khususnya frasa “Tabarrûhum wa tuqsithû ilaihim” (berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka) tidak ada kaitannya dengan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada kaum Kafir yang tidak memerangi kita. Karena bersikap baik dan adil kepada mereka dalam hal ini terkait dengan mu’amalah, bukan ibadah. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka bagian dari ibadah. Konteks ayat ini terkait dengan Bani Khuza’ah, dimana mereka menandatangani perjanjian damai dengan Nabi untuk tidak memerangi dan menolong siapapun untuk mengalahkan baginda saw, maka Allah perintahkan kepada baginda saw untuk berbuat baik, dan menepati janji kepada mereka hingga berakhirnya waktu perjanjian.[4] Jadi, konteks “berbuat baik” di sini sama sekali tidak ada kaitannya dengan “Selamat Hari Raya” kepada mereka, yang merupakan bagian dari “berbuat baik”.
Demikian juga dengan Q.s. an-Nisa’: 86. Ayat ini menjelaskan tentang tahiyyah (ucapan salam) yang disampaikan kepada orang Mukmin. Tahiyyah juga bisa berarti doa agar diberi kehidupan. Menurut at-Thabari, “Jika kalian didoakan orang agar diberi panjang umur, maka diperintahkan untuk mendoakannya dengan doa yang sama.”[5] Namun, menurut al-Qurthubi, tahiyyah di sini bisa berarti ucapan salam. Jadi, “Jika kalian diberi salam, maka jawablah salamnya dengan lebih baik.” Hanya, menurut al-Qurthubi, balasan lebih baik ini dikhususkan kepada orang Islam, jika mereka yang mengucapkan salam. Jika yang mengucapkan salam orang Kafir, termasuk Ahli Dzimmah, maka tidak boleh membalas salam mereka, kecuali dengan jawaban yang diajarkan oleh Nabi, “Wa ‘alaikum.” [6]
Jadi, menggunakan ayat ini untuk membolehkan kaum Muslim mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada kaum Kafir jelas tidak tepat. Bahkan, bertentangan dengan sejumlah dalil, baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Meski begitu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi secara tegas mengatakan, bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan khas agama lain.

Adapun Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang Kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.
Menurut beliau, ucapan “Selamat Hari Raya” kepada para  pemeluk Kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang Muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Dia juga memfatwakan, bahwa karena ucapan selamat ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun dia juga menyatakan, bahwa ucapan selamat ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
Mengenai berdiri atau duduknya Nabi ketika jenazah Yahudi lewat, sebenarnya bukan dalil khusus, tetapi ini merupakan tindakan yang dilakukan Nabi secara umum terhadap jenazah, baik Muslim maupun non-Muslim. Karena dalam riwayat al-Hasan maupun Ibn ‘Abbas dinyatakan, bahwa Nabi terdakang berdiri dan terkadang duduk, saat ada jenazah melintas di hadapan baginda saw. Ini juga tidak ada kaitannya dengan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka. Karena konteksnya jelas-jelas berbeda.
Tentang pembuatan kartu Natal atau pernak-pernik Natal jelas haram, karena ini menyangkut madaniyyah khâshash yang terkait dengan peradaban lain, di luar Islam, yang nota bene adalah Kufur. Karena itu, hukum membuat, menjual, memanfaatkan dan mengambil harga dan keuntungan darinya juga haram.
Mengenai pernyataan Menteri agama yang menyatakan, bahwa ini hanyalah masalah mu’amalah, juga merupakan pernyataan yang tidak cermat. Karena tidak memilah mana yang ibadah dan mu’amalah. Merayakan Natal Bersama adalah bagian dari ibadah, yang haram dilakukan oleh kaum Muslim. Bahkan bisa menjerumuskannya dalam kemurtadan. Kalaulah memberi ucapan “Selamat Hari Raya” dianggap oleh Menag bagian dari mu’amalah, maka ini pun bagian dari mu’malah yang haram dilakukan oleh kaum Muslim kepada non-Muslim, apapun alasannya. Apakah untuk mujamalah (basa-basi), yang nota bene adalah sikap nifaq, maupun tasamuh (toleransi).
Pernyataan yang juga menggelikan adalah pernyataan MUI, yang menyatakan  boleh menghadiri, asal serimonialnya bukan ritualnya. Pernyataan seperti ini juga batil, yang sama sekali tidak ada dalilnya. Sebab, siapapun yang menelaah dalil-dalil yang dikemukakan di atas, pasti paham, bahwa jangankan untuk menghadiri seremoninya, karena melihatnya saja jelas-jelas tidak boleh.
Kesimpulan

Dari uraian tersebut bisa disimpulkan:
1-   Hukum mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya” bagi orang non-Muslim dalam hari raya mereka jelas haram. Dalam hal ini, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.
2-   Hukum mengikuti ritual maupun seremoni hari raya orang non-Muslim juga haram, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.
3-   Membuat kartu atau pernak-pernik natal atau hari raya agama lain juga diharamkan, karena ini menyangkut madaniyyah khashah yang bertentangan dengan Islam.
4-   Dalil-dalil yang menyatakan keharamannya juga jelas, baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Sedangkan dalil-dalil yang digunakan untuk menyatakan kebolehannya sama sekali tidak ada kaitannya, baik langsung maupun tidak. Karena itu, tidak layak dijadikan hujah dalam masalah ini.

Wallahu a’lam.