Dewi Puspita Sari

Kamis, 10 Januari 2013

Habiskan Anggaran Sistem Kebut Semalam

Setiap tahun perilaku menghabiskan anggaran dalam waktu singkat di penghujung tahun ini selalu berulang.

Menghabiskan anggaran di akhir tahun sepertinya sudah menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Ketika serapan anggaran masih relatif minim, dengan sistem kebut semalam (SKS), serapan menjadi begitu cepat, terutama menjelang akhir tahun.
Catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Semester 1 terhadap kinerja anggaran kementerian, hingga pertengahan 2012 belum mencapai 50 persen. Bahkan terdapat enam kementerian yang baru menyerap anggarannya kurang dari 20 persen.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kementerian Negara Pemuda dan Olah raga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Minimnya serapan anggaran tersebut, juga terlihat dari data Kementerian Keuangan. Secara keseluruhan realisasi belanja tahun 2012 sampai Nopember baru mencapai Rp 778 trilyun atau 72,8 persen dari pagu anggaran Rp1.069 trilyun. Dari jumlah itu, realisasi belanja barang Rp 100,6 trilyun atau 62 persen dari pagu dan belanja modal Rp 90,8 trilyun atau 51,6 persen dari pagu.
Sementara itu, anggaran transfer daerah realisasinya Rp 430 trilyun atau 89,9  persen dari pagu Rp 478 trilyun. Sedangkan realisasi penerimaan negara sebanyak Rp 1.101 trilyun atau 81,12 persen dari target Rp 1.358 trilyun. Dari jumlah itu, realisasi penerimaan pajak Rp 858 trilyun atau 84 persen. Penerimaan bukan pajak Rp 240 trilyun atau 70,4  persen dan penerima dari hibah Rp 2,9 trilyun.
Dengan serapan anggaran yang sangat rendah tersebut sudah bisa dipastikan, semua kementerian akan berlomba-lomba menghabiskan anggaran menjelang tutup tahun. Bahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto berani memperkirakan realisasi belanja modal itu masih mungkin akan naik sekitar 1,5 persen setiap hari hingga menjelang batas akhir tutup buku.
Pergerakan serapan belanja yang begitu lambat di awal, lalu tiba-tiba bisa melesat cepat menjelang berakhirnya tahun memang patut dipertanyakan. Apalagi kejadian ini bukan hanya pada tahun ini, tapi terus berulang setiap tahun.
Sungguh miris, karena pemerintah tidak pernah belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Bisa dipastikan penyerapan anggaran yang sangat cepat dalam waktu singkat, membuat penggunaannya menjadi tidak jelas arah dan tujuannya.
Bahkan beberapa kegiatan di sejumlah kementerian seperti dipaksakan dan terkesan asal ada. Yang pasti asal anggaran bisa habis. Parahnya lagi, lemahnya pengawasan kerap dimanfaatkan pihak tertentu mengeruk keuntungan. Rendahnya penyerapan juga cermin dari perencanaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah yang buruk.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, penyerapan anggaran 2012 masih mengecewakan, meski berbagai upaya terobosan sudah dilakukan. “Penyerapan anggaran cenderung rendah dan menumpuk di akhir tahun dan selalu berulang setiap tahunnya,” ujarnya.
Guna mengurangi serapan anggaran yang rendah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah langkah mendorong percepatan anggaran pada tahun 2013. Pertama, meningkatkan kapasitas pengelola satuan keuangan satuan kerja yang difokuskan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun rencana penarikan dana dan perencanaan pengadaan. Kegiatan ini meliputi sosialisasi dan pelatihan terkait penyusunan penarikan dana dan perencanaan kas.
Kedua, menyempurnakan regulasi. Saat ini Perpres No.70/2012 yang merupakan revisi Perpres No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah selesai. “Dengan Perpres baru ini kita harapkan prosesnya lebih cepat, sehingga pelaksanaan kegiatan masing-masing satker penyerapan anggaran tahun 2013 lebih baik dan merata,” ujar Agus.
Ketiga, meningkatkan peranan semua pihak. Peran pemimpin Kementerian/Lembaga (K/L), provinsi dan peranan aparat pengawasan K/L, provinsi terhitung mulai 2013. Untuk itu unit pengawasan internal dan pengendalian mutu setiap K/L perlu dioptimalkan khusus dalam monitoring dalam satker yang kinerjanya rendah. (mediaumat.com, 6/1)

Kenaikan TDL, Demokrasi dan Khilafah

Oleh Fikriyyah Mustaniirah dan Maiyesni Kusiar (Lajnah Mashlahiyyah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Sebagaimana dicanangkan pada APBN 2013, pemerintahpun menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) per Januari ini sebesar 4,3%.  Direncanakan total kenaikan tersebut 15 % selama tahun 2013. Kenaikan yang ditujukan bagi pelanggan di atas 900 VA ini akan berlangsung secara bertahap dengan rentang waktu 3 bulan. Perlu dicatat, ini adalah kali ke sekian pemerintah berkebijakan menaikkan TDL, yang pemerintah menyaksikan sendiri bahwa kebijakan serupa sebelumnya hanyalah berujung pada kesengsaraan masyarakat.  Yaitu tahun 2006, dan tahun 2010.  Sementara itu sebelum kebijakan kenaikan TDL tahun ini diterapkan, telah disampaikan kepada pemerintah akibat buruk yang akan dipikul masyarakat, beserta jalan keluar yang lebih baik, namun pemerintah tetap pada pendiriannya. Mengapa pemerintah berulang kali melakukan kebijakan yang tidak melayani ini?
Demokrasi: Pemerintah Pelayan Korporasi
Seperti yang sudah-sudah, beban subsidi adalah alasan yang dikemukakan pemerintah mengapa diterapkan kebijakan kenaikkan TDL. Bila dicermati lebih dalam, apa yang dikemukakan pemerintah tersebut, tak lain dan tak bukan merupakan manifestasi dari prinsip berfikir sekuler kapitalistik. Prinsip berfikir ini kemudian dijadikan landasan berfikir dan berkebijakan dalam pengelolaan energi. Yakni prinsip bahwa harta milik umum, khususnya listrik harus dikomersialkan sekalipun kepada masyarakat.  Demikianlah  yang dicanangkan GATS (General Agreemant Trade and Services).
Lebih jauh lagi, sebelum kebijakan kenaikan TDL, prinsip kapitalisme/liberalisme dalam pengelolaan listrik telah diterapkan pemerintah melalui kebijakan unbundling (pemecahan) PLN baik secara vertikal (pembangkit sampai dengan ritail) maupun horizontal (berdasarkan geografis), sehingga korporasi leluasa memperdagangkan hajat hidup masyarakat yang satu ini dari hulu (pembangkit) sampai ke hilir (ritail). Hal inilah yang ditengarai menjadi pemicu besarnya biaya produksi listrik.
Kondisi ini semakin diperparah oleh kebijakan serupa dalam berbagai sektor lainnya.  Dalam sektor migas dan batu bara, misalnya, mengakibatkan PLN harus membeli BBM dengan harga mahal. Di samping itu, sekalipun sudah nyata bahwa penggunaan gas nyata-nyata menjadikan biaya produksi listrik jauh lebih murah, namun di tengah kelimpahan potensi sumber daya gas, pemerintah lebih mengutamakan kemauan korporasi.  Yaitu mengekspor gas bumi ke China selama bertahun-tahun yang dipatok dengan harga hanya US$ 4 per mmbtu (million metric british thermal unit)  dan  ke Malaysia 3-6,5 dolar AS per mmbtu,  sementara harga jual gas di dalam negeri sekarang sebesar US$ 6-10 per mmbtu, itupun dengan pasokan yang terbatas.
Hanya saja penting disadari, pengelolaan energi yang berorientasi melayani kepentingan korporasi tersebut adalah niscaya dalam sistem politik demokrasi.  Karena sistem politik ini sesungguhnya terpancar dari ideologi sekuleris kapitalistik itu sendiri. Dimana kewenangan membuat aturan kehidupan, dalam hal ini pengelolaan layanan energi diserahkan pada hawa nafsu manusia, ini di satu sisi.  Di sisi lain, secara langsung maupun tidak langsung (melalui LSM seperti USAID, lembaga internasional seperti Bank dunia) korporasi adalah pihak yang memiliki kontribusi besar, khususnya dana dalam pembuatan aturan tersebut.
Akibatnya, kentingan korporasi menempati kedudukan istimewa dalam aturan-aturan tersebut.  Negara sah-sah saja memperdagangkan hajat hidup masyarakat, bahkan ini dinilai penting. Dikarenakan dalam angan-angannya,komersialisasi akan mewujudkan atmosfir kinerja positif dan kreatif , padahal yang terjadi justru sebaliknya. Terkait pengelolaan ketenagalistrikan, kebijakan liberal kapitalistik tersebut telah dilegalkan  oleh UU  No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Celakanya lagi, sistem politik demokrasi yang menjadi kekuasaan sebagai objek bisnis dan biaya politik yang mahal, telah menciptakan iklim kerakusan dan arogansi di kalangan penguasa dan aparatnya.  Tidak heran bila penguasa dan aparatnya sulit berempati terhadap penderitaan masyarakat. Disamping itu yang tak kalah bermasalah lagi adalah kompetensi kepemimpinan yang dimiliki. Kondisi ini diperburuk oleh hukum yang tajam ke bawah dan tumpul  ke atas.  Akibatnya, korupsi terus merajalela, inefisiensi kerja terus berlangsung di tubuh PLN.  Inilah realitas demokrasi.  Masihkah berharap pada demokrasi?
Sungguh Allah swt telah mengingatkan tentang semua itu, dalam firman-Nya QS Tahaa: 124, artinya,”Dan Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.
Khilafah: Pelayan Umat Sejati
Khilafah adalah sistem politik Islam, yang dipimpin oleh khalifah. Sedangkan Khalifah dipilih dan dibai’at masyarakat hanyalah untuk menerapkan syariat Allah secara kaafah dalam semua aspek kehidupan. Tidak perlu diperdebatkan lagi, aturan Allah swt adalah satu-satunya aturan yang paling baik bagi manusia.  Hal tersebut ditegaskan Allah swt dalam firman-Nya QS Al Maidah:50, artinya,”Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik dari (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”.
Lebih jauh lagi, prinsip sistem politik Islam yang menjadikan kewenangan membuat hukum hanyalah hak Allah swt, telah menutup segala celah adanya hukum/aturan dan perundang-undangan yang mengedepankan kemauan korporasi dan mengabaikan kemashlahatan umat.
Terkait dengan listrik, Islam telah menetapkannya sebagai milik umum, sebagaimana dituturkan Rasulullah saw, yang artinya, ”Kaum muslimin bersekutu dalam tiga perkara: air, rumput dan api” (HR Abu Daud). Demikian pula Islam telah menetapkan barang tambang, migas, batu bara yang jumlahnya seperti air mengalir, sebagai harta milik umum. Hal ini didasarkan pada hadits yang datang dari Abyadh bin Hamal, dimana Rasulullah SAW menarik pemberian tambang garam, karena jumlahnya seperti air mengalir.
Bersamaan dengan itu Allah SWT melalui lisan Rasul-Nya yang mulia telah menegaskan fungsi melayani umat adalah tanggung jawab penting yang tidak boleh dilalaikan sedikitpun, artinya, ”Imam (Khalifah) adalah pelayan, dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.”  Ini menunjukkan, dengan alasan apapun Negara tidak dibenarkan mengkomersialkan listrik.  Sebaliknya, justru harus berupaya sungguh-sungguh dan serius agar terjamin pemenuhan kebutuhan listri setiap individu masyarakat, digratiskan atau dijual dengan harga sangat murah.
Lebih dari pada itu, sistem politik Islam sendiri berkarakter melayani umat.  Penerapan sistem kehidupan Islam secara totalitas menjadikan khalifah memiliki kemampuan melayani pemenuhan berbagai kebutuhan setiap individu masyarakat secara optimal.  Yaitu mulai dari wewenang, anggaran hingga mengenyahkan segala bentuk penjajahan.
Tidak hanya itu, sistem politik Islam yang menerapkan Islam secara kaffah akan menciptakan atmosfir ketaqwaan yang kuat pada diri penguasa dan aparatnya.  Yang penting bagi lahirnya empati yang tinggi terhadap persoalan masyarakat, dan bersikap antisipatif dalam segala hal yang akan memudharatkan masyarakat.

Bersamaan dengan itu, mahkamah madzolim yang berkerja sesuai syariat Allah SWT benar-benar berfungsi sebagai peradilan yang bersifat preventif dan berefek jera bagi penguasa yang lalai. Akhirnya, keseluruhan sistem politik Islam, Khilafah Islam benar-benar menampilkan performanya sebagai pelayan umat sejati.  Listrik murah keniscayaan, namun yang terpenting dari semua itu adalah, kembali pada kehidupan Islam adalah kewajiban dari Allah swt.
Allah swt berfirman dalam QS Al Anfaal:24, artinya,”Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apa bila dia menyerukanmu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu..”.  Allahu A’lam.[]

Allah SWT ‘Merindukan’ Tobat Kita

Allah SWT tentu benci terhadap hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya. Namun sebaliknya, Allah SWT amat suka dan bergembira terhadap orang-orang yang segera bertobat dari dosa dan kemaksiatannya. Allah SWT bahkan menegaskan, bahwa ampunan-Nya bagi orang-orang yang mau bertobat adalah selalu lebih besar dari dosa-dosanya.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan oleh Anas bin Malik ra pernah bersabda, bahwa Allah SWT telah berfirman, “Hai anak Adam, sesungguhnya kamu adalah sesuai dengan apa yang kamu panjatkan dan harapkan kepada Diri-Ku. Aku mengampuni kamu atas dosa-dosa yang telah kamu lakukan dan Aku rela. Hai anak Adam, andai dosa-dosamu memenuhi seluruh langit, lalu kamu memohon ampunan-Ku, pasti Aku mengampuni kamu. Hai anak Adam, sesungguhnya kamu, andai kamu mendatangi Aku dengan memikul dosa-dosa sepenuh bumi, kemudian kamu menjumpai Aku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku dengan apapun, pasti Aku akan mendatangi kamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR at-Tirmidzi, hadis hasan-shahih).
Dalam nada yang sama, Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Dzarr ra, bahwa Allah SWT telah berfirman, “Siapa saja yang mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Siapa saja yang mendekat kepada-Ku sedepa, Aku mendekat kepadanya sejengkal. Siapa saja yang mendatangi-Ku dengan berjalan, Aku akan mendatanginya dengan berlari. Siapa saja yang menjumpai-Ku dengan memikul dosa sepenuh bumi—selama dia tidak menyekutukan Aku dengan apapun—maka aku akan menjumpainya dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula.” (HR Muslim).
Anas juga berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, andai kalian berbuat dosa hingga dosa-dosa kalian memenuhi langit dan bumi, kemudian kalian memohon ampunan kepada Allah, maka pasti Allah mengampuni kalian.’” (HR Ahmad).
Abu Hurairah rajuga menuturkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jala, saat menciptakan makhluk, Dia menuliskan pada makhkuk itu di atas ‘Arsy-nya: Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku.” (HR Muslim).
Karena itulah Rasulullah SAW memberikan petunjuknya secara berulang kepada manusia untuk segara bertobat dari dosa-dosa. Ampunan Allah SWT kepada mereka merupakan rahmat-Nya kepada mereka. Di antara petunjuk Rasulullah SAW tersebut adalah sabdanya, sebagaimana dituturkan oleh Abu Dzarr bahwa Allah SWT telah berfirman, “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat kesalahan malam dan siang hari, sementara Aku mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Karena itu, minta ampunlah kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR Muslim).
Abu Hurairah menuturkan dari Rasulullah SAW kisah dari penuturan Allah SWT sendiri yang berfirman, “Hamba-Ku berbuat suatu dosa. Ia lalu berkata, ‘Ya Allah ampunilah aku atas dosa-dosaku.” Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku berbuat suatu dosa dan dia tahu bahwa dia memiliki Tuhan yang mengampuni dan menghapus dosa-dosa.’ Lalu dia kembali berbuat dosa. Kemudian ia pun kembali berkata, ‘Ya Allah ampunilah aku atas dosa-dosaku.’” Allah SWT berfirman, “Hamba-Ku berbuat suatu dosa dan dia tahu bahwa dia memiliki Tuhan yang mengampuni dan menghapus dosa-dosa. Lakukanlah apa pun sekehendak kamu maka sesungguhnya Aku pasti mengampunimu.” (HR Muslim).
Karena itulah, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk banyak bertobat kepada Allah SWT, sebagaimana sabdanya, “Wahai manusia, bertobatlah kalian kepada Allah SWT dan mintalah ampunan kepada-Nya. Sesungguhnya aku bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.” (HR Muslim).
Tentu, Rasul bertobat bukan karena dosa-dosanya, karena beliau terpelihara dari dosa-dosa. Tobat beliau tidak lain merupakan bentuk makrifat beliau kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW juga bersabda, sebagaimana penuturan Abu Musa al-Asy’ari, “Sesungguhnya Allah melapangkan tangannya pada malam hari untuk menerima tobat pelaku kemaksiatan pada siang harinya dan melapangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat pelaku kemaksiatan pada malam harinya.” (HR Muslim).
Rasulullah SAW, sebagaimana penuturan Abu Hurairah ra juga berkata, “Siapa saja yang bertobat sebelum matahari terbit dari tempat terbenamnya, Allah pasti menerima tobatnya.” (HR Muslim).
Selain itu, sesungguhnya dosa yang diiringi dengan istighfar akan menambah makrifat kepada Allah, pengakuan atas penghambaan kepada-Nya dan menambah upaya merendahkan diri di hadapan-Nya. Hal demikian lebih Allah cintai daripada ketaatan yang diiringi dengan sikap ujub dan lalai.
Alhasil, di penghujung tahun ini, dan dalam rangka menyongsong awal tahun depan, marilah kita segera bertobat, dengan tawbatan nashuha. Sesungguhnya Allah SWT akan selalu ‘merindukan’ tobat kita. (mediaumat.com, 24/12)

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang nasabah menerima hadiah dari bank melalui undian?
Jawab :
Nasabah yang mempunyai rekening di bank konvensional, haram hukumnya secara syar’i menerima hadiah dari bank itu, baik berupa uang tunai, barang (seperti mobil), ataupun bentuk-bentuk hadiah lainnya, baik hadiah langsung maupun melalui undian. Semuanya haram dan termasuk kategori riba yang merupakan dosa besar (kaba`ir).
Dalil keharamannya ada dua; Pertama, karena dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih : At taabi’ taabi’ (segala sesuatu yang menjadi ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah diharamkan. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al Mu’amalat al Maliyah al Mu’ashirah, hlm. 108; Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 231; Ghamzu ‘Uyun Al Basha`ir, Juz 2/hlm. 264; Khalid bin Abdillah Al Mushlih, Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 55).
Kedua, karena pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang (yaitu bank) kepada pihak yang memberi hutang (yaitu nasabah yang mempunyai rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’) dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh (utang/pinjaman) yang diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan pihak yang berhutang (muqtaridh), yaitu bank. (Umar bin Abdil Aziz Al Matrak, Ar Riba wa Al Mu’amalat Al Mashrifiyyah fi Nazhar As Syari’ah Al Islamiyah, hlm. 345-340).
Maka dari itu, hadiah yang diberikan oleh bank konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang), maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan yang berutang.” (HR Ibnu Majah, hadits no 2432, Juz 2/hlm. 813, dari Anas bin Malik RA).
Adapun hukum menerima hadiah bagi nasabah yang mempunyai rekening di bank syariah, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara fuqoha kontemporer menjadi dua pendapat. Pertama, membolehkan hadiah tersebut karena menganggap tak ada larangan memberi hadiah selama cara distribusi hadiahnya tak melanggar syara’. Kedua, tak membolehkan hadiah tersebut karena dianggap sikap taqlid kepada perbankan Barat. (Basim ‘Amir, Al Jawa`iz Ahkamuha Al Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha Al Mu’ashirah, hlm. 114-115; Said Manshur, Ahkamul Hadiyyah fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 169-170).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang mengharamkan, baik hadiah itu diberikan kepada nasabah yang mempunyai rekening tabungan (wadi’ah), maupun yang mempunyai rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), seperti rekening mudharabah. Hadiah dari rekening tabungan (wadi’ah) jelas haram, sebab termasuk riba yang lahir dari qardh. Adapun hadiah dari rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), sebagian ulama membolehkannya dengan syarat hadiah diambil dari modal mudharabah, bukan dari labanya. Namun kami cenderung kepada pendapat Ali As Salus yang tetap mengharamkannya. Sebab modal yang diberikan nasabah kepada bank bagaimana pun juga tetap dihukumi sebagai qardh, sehingga hadiah dari adanya qardh hukumnya tetap haram. (Ali As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyah Al Mu’ashirah, hlm. 160). Wallahu a’lam.

Soal Jawab : Benarkah Mesir Menjadi Negara Islam dengan RUUD Mesir Terbaru ?

Soal:
Benarkah Republik Arab Mesir saat ini merupakan Negara Islam, khususnya setelah terjadinya amandemen UUD 11 Pebruari 2011, produk Dewan Tertinggi Militer, dan setelah negeri Kinanah itu dipimpin oleh Ikhwanul Muslimin? 
 Jawab:
Pemerintah Mesir, di bawah Presiden Mursi, telah membatalkan UUD 11 Pebruari 2011 yang sebelumnya telah dihasilkan oleh Dewan Tertinggi Militer, melalui Dekrit Presiden. Dekrit ini pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagi yang kontra, Dekrit ini dianggap memberangus kebebasan rakyat yang mereka perjuangkan melalui Revolusi 25 Januari 2011. Meski isinya jelas menjamin kebebasan tersebut. Sedangkan bagi yang pro, Dekrit ini diklaim sebagai jalan untuk mendirikan Negara Islam yang akan menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan.
Padahal, draft konstitusi baru ini pasal-pasal utamanya tidak berbeda sedikit pun dengan konstitusi lama. Bahkan pasal-pasalnya yang bertentangan dengan Islam tetap itu itu juga, baik redaksi maupun nomor pasalnya pun tidak berubah! Jika redaksi beberapa pasal tampak mirip dengan redaksi yang sahih dalam syariah, maka dasarnya bukan akidah Islam, tetapi demokrasi.
Berikut ini, beberapa bagian yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam:
Pertama, pasal 1 draft konstitusi ini menyatakan, bahwa “Republik Arab Mesir sistemnya adalah demokrasi”. Ini menyalahi Islam. Sebab sistem republik demokrasi dibangun berdasarkan akidah Sekularisme, yaitu memisahkan agama dari negara. Akidah ini lahir di Eropa pasca pertarungan sengit antara para filsuf dengan gereja pada abad pertengahan. Akidah ini menjadikan kedaulatan sebagai milik rakyat, yakni menjadikan legislasi hukum di tangan manusia… Manusialah yang menetapkan halal dan haram sesuai dengan kehendaknya. Padahal, Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
 “Sesungguhnya menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Q.s al-An’am [6]: 57)
Kedua, pasal 2 draft konstitusi itu mengatakan, bahwa “Prinsip-prinsip syariah Islam merupakan sumber utama legislasi.” Pasal ini menyebutka, “Prinsip-prinsip syariah Islam, bukan menyebutkan “hukum-hukum syariah Islam”. Ini membuka pintu yang luas bagi legislasi produk buatan manusia. “Prinsip-prinsip” seperti yang mereka jelaskan itu adalah “asas-asas yang tegas” milik Islam yang mereka pahami, tanpa memasukkan hukum-hukum qath’i di dalamnya, semisal hudud dan lain-lain, apalagi hukum-hukum dzanni yang lain. Padahal, seharusnya kita menuntut penerapan Islam secara kaffah, meliputi hukum-hukum qath’i dan dzanni. Semuanya adalah syariah yang wajib diiikuti. Pernyataan bahwa keberadaan syariah “sebagai sumber utama legislasi” pada dasarnya ini tidak menghalangi adanya sumber-sumber lain, meski berupa cabang (derivat). Ini jelas merupakan bentuk penyekutuan Allah dalam hal al-Hakimiyah (pembuatan hukum)!
Ketiga, pasal 4 draft konstitusi tersebut telah mengkhususkan kepada al-Azhar, menjadikan al-Azhar sebagai pihak yang dibebani tugas mengemban dakwah Islam. Padahal, dakwah dan jihad adalah bagian dari kewajiban negara sehingga tidak boleh dialihkan dan dibatasi pada lembaga-lembaga pendidikan dan tidak boleh menghapus kewajiban jihad.

Keempat, pasal 5 draft konstitusi itu menyatakan, bahwa “Kedaulatan di tangan rakyat yang harus dijaga dan dilindungi dan rakyat sebagai sumber kekuasaan”. Pasal ini merupakan penegasan atas pasal 1 yang mengatakan, bahwa “Republik Arab Mesir sistemnya adalah demokrasi”. Demokrasi adalah sistem yang menyatakan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat, dan rakyat merupakan sumber kekuasaan”. Rakyat adalah pihak yang menetapkan hukum dan pemilik otoritas legislasi. Rakyat jugalah yang mengimplementasikan dan menjadi pemilik kekuasaan eksekutif. Rakyat tidak menjadikan syariah untuk diimplementasikan dan mengikat, kecuali dengan cara seperti ini. Rakyat adalah hakim dan pemilik kekuasaan yudikatif. Rakyat tidak membuat undang-undang, dan mahkamah tidak memutuskan, kecuali berdasarkan apa yang diputuskan rakyat. Lalu di mana posisi pasal ini terhadap firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ 
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 36)
Kelima, pasal 6 draft konstitusi itu menyatakan, bahwa sistem demokrasi –yang menjadi sistem negara- tegak di atas “Prinsip-prinsip syura dan kewarganegaraan …” Syura dalam Islam berbeda dengan demokrasi baik, dari aspek akidah maupun sistem. Demokrasi mengajarkan musyawarah dengan pemungutan suara manusia (termasuk referendum) untuk mengesahkan perundang-undangan dan hukum, apakah akan disetujui atau ditolak. Sedangkan syura adalah mengambil pendapat dalam perkara yang diperbolehkan oleh hukum syara’, dan bukan mengambil suara atas hukum syara’ itu sendiri. Jelas keduanya, antara syura dan demokrasi, merupakan dua hal yang bertolak belakang!
Belum lagi banyak pasal lain dalam draft konstitusi ini yang jelas-jelas bertentangan dengan, yang tidak bisa disebutkan di sini satu per satu. Apa yang disebutkan di atas sudah cukup untuk menjadi dasar, bahwa draft konstitusi baru ini jelas bertentangan dengan Islam, baik dari aspek dasar maupun detilnya. Belum lagi redaksi-redaksi “harmonik” yang tidak berguna sama sekali. Jelas konstitusi ini tidak diputuskan dengan Islam dan tidak menunjukkan kemajuan apapun! Tambahan lagi, konstitusi baru ini tidak memberikan gambaran kepada tentang Sistem Ekonomi Islam, memutuskan perkara berdasarkan Islam, politik pendidikan Islami, dan tidak pula politik luar negeri yang tegas di atas prinsip dakwah kepada Islam!
Setelah semuanya itu, baik anggota Parlemen, Presiden dan Perdana Menteri, semuanya disumpah dengan redaksi, “Saya bersumpah demi Allah untuk menjadi penjaga sistem Republik ini dengan tulus…” sebagaimana yang dituangkan dalam pasal-pasal (86, 137, 157) draft konstitusi tersebut.[1]
Dengan demikian, jelas Republik Arab Mesir bukanlah Negara Islam. Lalu, bagaimana dengan pasal 2 yang menyatakan, bahwa “Islam adalah agama negara..”? Pasal ini memang mengakui Islam sebagai agama resmi negara, tetapi tidak menyatakan, bahwa Islam merupakan dasar negara. Itu artinya, Islam tetap tidak akan dijadikan sebagai dasar dalam membangun kehidupan individu, masyarakat dan negara. Pasal ini persis seperti konsitusi Kerajaan Malaysia yang diklaim sebagai Negara Islam, padahal sejatinya tetap bukan. Di masa lalu, pasal ini digunakan oleh Inggeris untuk menampilkan negara-negara bonekanya sebagai Negara Islam untuk melawan kekuatan Sosialisme yang diusung Uni Soviet, dengan dua maksud: Pertama, kanalisasi semangat dan keinginan berislam, agar kaum Muslim tidak mengambil Sosialisme. Kedua, senjata melawan Sosialisme-Uni Soviet.
Cara yang sama, saat ini digunakan oleh Amerika di Mesir, dengan menggunakan kedok Islam, yang sejatinya bukan, dan menggunakan kelompok yang selama ini dikenal sebagai pejuang Islam. Tujuannya, agar Negara Islam yang sesungguhnya, yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah tidak berdiri. Ironisnya, ada yang membela mati-matian draft konstitusi ini dengan menggunakan kaidah:

اَلْعِبْرَةُ فِي اْلعُقُوْدِ وَالتَّصَرُّفَاتِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِيْ لاَ بِالأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

“Yang menjadi patokan dalam akad dan tindakan adalah maksud dan makna, bukan lafadz dan redaksi.”
Dengan kata lain hendak mengatakan, bahwa “jangan dilihat kata per kata, atau redaksi harfiahnya, tetapi lihatlah tujuan dan semangatnya.” Karena, bagi mereka tujuan dan semangat konstitusi ini adalah untuk memperjuangkan Islam. Kalaulah benar tujuan dan semangat tersebut, jelas ini bertentangan dengan sumpah yang mengikat mereka, dimana mereka telah bersumpah untuk menjaga sistem Republik dengan tulus.
Selain itu, penggunaan kaidah ini untuk menjustifikasi keabsahan draft konstitusi jelas keliru. Justru kalau kaidah ini digunakan, berarti mereka telah menggunakan Code Napoleon, yaitu spirit teks (rûh an-nash) sebagai kaidah dalam penyusunan konstitusi mereka.
Memang benar, bahwa kaidah di atas digunakan di kalangan mazhab Hanafi.[2] Kaidah ini juga digunakan dalam pasal 3 al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang nota bene merupakan UU Sivil pertama yang dibuat di era Khilafah ‘Utsmaniyyah.[3] Hanya saja, dalam penggunaannya ini terkait dengan jual-beli wafa’ yang dihukumi sama dengan gadai (rahn) dan iqalah (pembatalan jual-beli), sekalipun di dalam redaksi akadnya tidak disebutkan dengan menggunakan redaksi gadai (rahn) dan iqalah (pembatalan jual-beli).[4]
Pertanyannya, apakah maksud dan makna “kedaulatan di tangan rakyat”, “demokrasi”, “sistem Republik”, “kebebasan berpendapat”, “kebebasan beragama” dan sebagainya bisa dimaknai lain dengan konotasi (maksud/makna) yang sesuai dengan Islam? Padahal, kita tahu, semuanya ini merupakan konsep yang dibangun berdasarkan akidah Kufur, yaitu Sekularisme Kapitalisme. Ungkapan-ungkapan tersebut juga mempunyai konotasi yang bertentangan dengan Islam, apapun maksudnya.
Di sisi lain, kaidah ini juga tidak tepat. Karena patokannya tidak jelas, sehingga ketika terjadi perselisihan, tidak ada acuan yang bisa digunakan. Padahal, hukum asal mu’amalah dilakukan justru menghindari perselisihan. Sebagaimana dalam kaidah syara’:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ قَطْعُ الْمُنَازَعَاتِ

“Hukum asal mu’amalah (disyariatkan) adalah untuk menghilangkan perselisihan.”[5]
Cara yang paling mudah dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan, jika terjadi di antara dua belah pihak, adalah dengan kembali kepada lafadz dan redaksi akad. Karena jika pun kaidah di atas digunakan, maka konotasi dari “maksud dan makna” itu adalah bi ‘urf al-muta’aqidain (berdasarkan konvensi para pihak yang berakad), sebagaimana yang disebutkan oleh kebanyakan mazhab Syâfi’î.[6]
Karena itu, pengikut mazhab Syâfi’î, menggunakan kaidah yang lebih jelas dan tegas, dengan berpatokan patokan lafadz dan redaksi (al-alfâdz wa al-mabânî):
اَلْعِبْرَةُ فِي اْلعُقُوْدِ بِالأَلْفَاظِ

“Yang menjadi patokan dalam akad adalah lafadz.” [7]
Kaidah ini lebih tepat, karena sesuai dengan fakta akad sebagai tasharruf qauli, dan terukur, jika ada perselisihan. Dengan mudah perselisihan ini bisa diselesaikan, karena acuannya jelas, yaitu teks dan redaksi akad.
Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa dari aspek lafadz dan redaksi draft UUD Republik Arab Mesir, serta maksud dan konotasinya tidak bisa dipahami lain, kecuali satu fakta bahwa Mesir bukan Negara Islam. Wallahu a’lam. (KH. Hafidz Abdurrahman)

Bantahan Argumentatif Terhadap yang Membolehkan Merayakan Natal !

Hukum Merayakan Natal Bagi kaum Muslim
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Pertama: Keharaman Merayakan Hari Raya kaum Kafir dan Mengucapkan Selamat “Hari Raya”
Kaum Muslim haram mengikuti Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) merayakan Hari Natal atau hari raya mereka, serta mengucapkan ucapan “Selamat Natal”, karena ini merupakan bagian dari kegiatan khas keagamaan mereka, atau syiar agama mereka yang batil. Kita pun dilarang meniru mereka dalam hari raya mereka.
Keharaman itu dinyatakan dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Pertama, dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

 وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kemaksiatan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.s. al-Furqan [25]: 72)
Mujahid, dalam menafsirkan ayat tersebut menyatakan, “az-Zûr (kemaksiatan) itu adalah hari raya kaum Musyrik. Begitu juga pendapat yang sama dikemukakan oleh ar-Rabî’ bin Anas, al-Qâdhî Abû Ya’lâ dan ad-Dhahâk.” Ibn Sirîn berkomentar, “az-Zûr adalah Sya’ânain. Sedangkan Sya’ânain adalah hari raya kaum Kristen. Mereka menyelenggarakannya pada hari Ahad sebelumnya untuk Hari Paskah. Mereka merayakannya dengan membawa pelepah kurma. Mereka mengira itu mengenang masuknya Isa al-Masih ke Baitul Maqdis.” [1]
Wajh ad-dalâlah (bentuk penunjukan dalil)-nya adalah, jika Allah memuji orang-orang yang tidak menyaksikan az-Zur (Hari Raya kaum Kafir), padahal hanya sekedar hadir dengan melihat atau mendengar, lalu bagaimana dengan tindakan lebih dari itu, yaitu merayakannya. Bukan sekedar menyaksikan.
Kedua, mengenai as-Sunnah, dalil yang menyatakan keharamannya adalah hadits Anas bin Malik ra, yang menyatakan:

قَدَمَ رَسُوْلُ الله [صلم] اَلْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَا اْليَوْمَانِ؟ قَالُوْا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُوْلُ الله [صلم]: إنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ [رواه أبو داود، وأحمد، والنسائي على شرط مسلم]

“Rasulullah saw. tiba di Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari, dimana mereka sedang bermain pada hari-hari tersebut, seraya berkata, ‘Dua hari ini hari apa?’ Mereka menjawab, ‘Kami sejak zaman Jahiliyyah bermain pada hari-hari tersebut.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik: Hari Raya Idul Adhha dan Hari Raya Idul Fitri.” (Hr. Abu Dawud, Ahmad dan an-Nasa’i dengan syarat Muslim)
Wajh ad-dalâlah (bentuk penunjukan dalil)-nya adalah, bahwa kedua hari raya Jahiliyyah tersebut tidak diakui oleh Rasulullah saw. Nabi juga tidak membiarkan mereka bermain pada kedua hari yang menjadi tradisi mereka. Sebaliknya, Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik.”  Pernyataan Nabi yang menyatakan, “mengganti” mengharuskan kita untuk meninggalkan apa yang telah diganti. Karena tidak mungkin antara “pengganti” dan “yang diganti” bisa dikompromikan. Sedangkan sabda Nabi saw, “Lebih baik dari keduanya.” mengharuskan digantikannya perayaan Jahiliyah tersebut dengan apa yang disyariatkan oleh Allah kepada kita.
Ketiga, tindakan ‘Umar dengan syarat yang ditetapkan kepada Ahli Dzimmah telah disepakati oleh para sahabat, dan para fuqaha’ setelahnya, bahwa Ahli Dzimmah tidak boleh medemonstrasikan hari raya mereka di wilayah Islam. Para sahabat sepakat, bahwa mendemonstrasikan hari raya mereka saja tidak boleh, lalu bagaimana jika kaum Muslim melakukannya, maka tentu tidak boleh lagi.
‘Umar pun berpesan:

إِيَّاكُمْ وَرِطَانَةَ الأَعاَجِمِ، وَأَنْ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ يَوْمَ عِيْدِهِمْ فِيْ كَنَائِسِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمْ [رواه أبو البيهقي إسناد صحيح].

“Tinggalkanlah bahasa kaum ajam (non-Arab). Janganlah kalian memasuki (perkumpulan) kaum Musyrik dalam hari raya mereka di gereja-gereja mereka. Karena murka Allah akan diturunkan kepada mereka.” (Hr. al-Baihaqi dengan Isnad yang Shahih)
Ibn Taimiyyah berkomentar, “Umar melarang belajar bahasa mereka, dan sekedar memasuki gereja mereka pada Hari Raya mereka. Lalu, bagaimana dengan mengerjakan perbuatan mereka? Atau mengerjakan apa yang menjadi tuntutan agama mereka. Bukankah melakukan tindakan mereka jauh lebih berat lagi? Bukankah merayakan hari raya mereka lebih berat ketimbang hanya sekedar mengikuti mereka dalam hari raya mereka? Jika murka Allah akan diturunkan kepada mereka pada hari raya mereka, akibat tindakan mereka, maka siapa saja yang terlibat bersama mereka dalam aktivitas tersebut, atau sebagian aktivitas tersebut pasti mengundang adzab tersebut.”[2]

Hal senada juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ahkam Ahl ad-Dzimmah, Juz I/161. Beliau menyatakan, para ulama’ sepakat tentang keharaman mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka, tidak ada perselisihan pendapat.
Kedua: Mereka yang Membolehkan
Dr. Quraisy Shihab menyatakan, memberikan ucapan selamat Natal sudah diajarkan dalam al-Qur’an, seperti tertuang dalam surah Maryam ayat 34.
ذَلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ قَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ
“Itu tentang Isa putera Maryam, yang merupakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya.” (Q.s. Maryam [19]: 34)
Ayat ini sama sekali tidak membahas tentang hukum kebolehan mengucapkan “Selamat Natal”. Menurut al-Qurthubi, ayat ini menjelaskan tentang siapa Nabi ‘Isa –‘alaihissalam. Dia adalah putra Maryam, tidak seperti yang dituduhkan orang Yahudi, sebagai putra Yûsuf an-Najjâr, atau seperti klaim orang Kristen, bahwa dia adalah Tuhan (anak), atau putra Tuhan.[3]
Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama, selama tidak merugikan agama lain. Termasuk hak tiap agama untuk memberikan ucapan selamat saat perayaan agama lain. Dia mengatakan, “Sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan ucapan selamat kepada non-Muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik).
Sebagaimana firman Allah SWT:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada  orang-orang yang tiada memerangimu karena agama, dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.s. al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan mengucapkan selamat ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan ucapan selamat kepada kita dalam perayaan hari raya kita:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q.s. an-Nisa’: 86)
Begitu, kata Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Padahal, Q.s. al-Mumtahanah: 8 di atas, khususnya frasa “Tabarrûhum wa tuqsithû ilaihim” (berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka) tidak ada kaitannya dengan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada kaum Kafir yang tidak memerangi kita. Karena bersikap baik dan adil kepada mereka dalam hal ini terkait dengan mu’amalah, bukan ibadah. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka bagian dari ibadah. Konteks ayat ini terkait dengan Bani Khuza’ah, dimana mereka menandatangani perjanjian damai dengan Nabi untuk tidak memerangi dan menolong siapapun untuk mengalahkan baginda saw, maka Allah perintahkan kepada baginda saw untuk berbuat baik, dan menepati janji kepada mereka hingga berakhirnya waktu perjanjian.[4] Jadi, konteks “berbuat baik” di sini sama sekali tidak ada kaitannya dengan “Selamat Hari Raya” kepada mereka, yang merupakan bagian dari “berbuat baik”.
Demikian juga dengan Q.s. an-Nisa’: 86. Ayat ini menjelaskan tentang tahiyyah (ucapan salam) yang disampaikan kepada orang Mukmin. Tahiyyah juga bisa berarti doa agar diberi kehidupan. Menurut at-Thabari, “Jika kalian didoakan orang agar diberi panjang umur, maka diperintahkan untuk mendoakannya dengan doa yang sama.”[5] Namun, menurut al-Qurthubi, tahiyyah di sini bisa berarti ucapan salam. Jadi, “Jika kalian diberi salam, maka jawablah salamnya dengan lebih baik.” Hanya, menurut al-Qurthubi, balasan lebih baik ini dikhususkan kepada orang Islam, jika mereka yang mengucapkan salam. Jika yang mengucapkan salam orang Kafir, termasuk Ahli Dzimmah, maka tidak boleh membalas salam mereka, kecuali dengan jawaban yang diajarkan oleh Nabi, “Wa ‘alaikum.” [6]
Jadi, menggunakan ayat ini untuk membolehkan kaum Muslim mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada kaum Kafir jelas tidak tepat. Bahkan, bertentangan dengan sejumlah dalil, baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Meski begitu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi secara tegas mengatakan, bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan khas agama lain.

Adapun Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang Kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.
Menurut beliau, ucapan “Selamat Hari Raya” kepada para  pemeluk Kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang Muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Dia juga memfatwakan, bahwa karena ucapan selamat ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun dia juga menyatakan, bahwa ucapan selamat ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
Mengenai berdiri atau duduknya Nabi ketika jenazah Yahudi lewat, sebenarnya bukan dalil khusus, tetapi ini merupakan tindakan yang dilakukan Nabi secara umum terhadap jenazah, baik Muslim maupun non-Muslim. Karena dalam riwayat al-Hasan maupun Ibn ‘Abbas dinyatakan, bahwa Nabi terdakang berdiri dan terkadang duduk, saat ada jenazah melintas di hadapan baginda saw. Ini juga tidak ada kaitannya dengan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka. Karena konteksnya jelas-jelas berbeda.
Tentang pembuatan kartu Natal atau pernak-pernik Natal jelas haram, karena ini menyangkut madaniyyah khâshash yang terkait dengan peradaban lain, di luar Islam, yang nota bene adalah Kufur. Karena itu, hukum membuat, menjual, memanfaatkan dan mengambil harga dan keuntungan darinya juga haram.
Mengenai pernyataan Menteri agama yang menyatakan, bahwa ini hanyalah masalah mu’amalah, juga merupakan pernyataan yang tidak cermat. Karena tidak memilah mana yang ibadah dan mu’amalah. Merayakan Natal Bersama adalah bagian dari ibadah, yang haram dilakukan oleh kaum Muslim. Bahkan bisa menjerumuskannya dalam kemurtadan. Kalaulah memberi ucapan “Selamat Hari Raya” dianggap oleh Menag bagian dari mu’amalah, maka ini pun bagian dari mu’malah yang haram dilakukan oleh kaum Muslim kepada non-Muslim, apapun alasannya. Apakah untuk mujamalah (basa-basi), yang nota bene adalah sikap nifaq, maupun tasamuh (toleransi).
Pernyataan yang juga menggelikan adalah pernyataan MUI, yang menyatakan  boleh menghadiri, asal serimonialnya bukan ritualnya. Pernyataan seperti ini juga batil, yang sama sekali tidak ada dalilnya. Sebab, siapapun yang menelaah dalil-dalil yang dikemukakan di atas, pasti paham, bahwa jangankan untuk menghadiri seremoninya, karena melihatnya saja jelas-jelas tidak boleh.
Kesimpulan

Dari uraian tersebut bisa disimpulkan:
1-   Hukum mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya” bagi orang non-Muslim dalam hari raya mereka jelas haram. Dalam hal ini, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.
2-   Hukum mengikuti ritual maupun seremoni hari raya orang non-Muslim juga haram, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.
3-   Membuat kartu atau pernak-pernik natal atau hari raya agama lain juga diharamkan, karena ini menyangkut madaniyyah khashah yang bertentangan dengan Islam.
4-   Dalil-dalil yang menyatakan keharamannya juga jelas, baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Sedangkan dalil-dalil yang digunakan untuk menyatakan kebolehannya sama sekali tidak ada kaitannya, baik langsung maupun tidak. Karena itu, tidak layak dijadikan hujah dalam masalah ini.

Wallahu a’lam.

Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan

Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta)
Jawab :
Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis  kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan. (‘Aunul Ma’bud, 3/378; Musnad Ahmad bin Hanbal Ma’a Hukm Syu’aib Al Arna`uth, Juz 6 hlm. 309; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 10 hlm. 47; Kitabul Asyribah, Bab Al Khamr min Al ‘Asl, syarah hadits no 5263; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35, Bab “At Takhdiir”; Ahmad Fathi Bahnasy, Al Khamr wal Mukhaddirat fi Al Islam, hlm. 169).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).
Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).
Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).
Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja.
Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm. 55). Wallahu a’lam.[]
Sumber: Mediaumat