Dewi Puspita Sari

Selasa, 11 Desember 2012

masalah ekonomi

Pengamat: “BBM Dinaikkan, Bukti Kebodohan Pemerintah”

Mediaumat.com. Jakarta. Pemerintah dinilai bodoh oleh Arim Nasin bila ingin mengatasi penyelundupan dengan menaikan bahan bakar minyak (BBM). “Ini alasan yang menunjukkan kebodohan pemerintah yang tidak bisa mengatasi penyelundupan,” tegas pengamat ekonomi syariah tersebut kepada mediaumat.com, Selasa (11/12) melalui pesan singkat.
Menurutnya, penyelundupan marak terjadi lantaran penegakkan hukumnya yang lemah. “Jadi kalau mau menghilangkan penyelundupan, penegakkan hukumnya yang harus ditata, bukan harga BBM-nya yang dinaikkan agar sama dengan di luar negeri,” ungkapnya.
Karena, lanjut Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut, dalam  ajaran Islam, migas adalah harta milik rakyat, yang wajib dikelola negara dan haram dikelola swasta apalagi asing. Hasilnya, dikembalikan lagi kepada rakyat dengan membagikan hasilnya secara langsung atau pun memberikan jaminan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis.
Namun, Dosen Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tersebut mengingatkan, selama pengelolaan migas berdasarkan pola fikir liberalis kapitalis, maka kenaikan BBM memang tidak bisa dihindari. Karena sebagian besar sumber migas milik rakyat ini oleh pemerintah diserahkan kepada asing. Kemudian pemerintah membeli BBM tersebut dengan sangat mahal kepada asing menggunakan uang rakyat.
Dengan uang rakyat juga, pemerintah ‘mensubsidi’ rakyat. Agar semakin sempurnanya pemerintah menjalankan liberalisasi, kemudian ‘subsidi’ pun dicabut secara bertahap agar harganya sama dengan harga luar negeri dengan alasan menghindari penyelundupan. “Ini adalah tindakan  pemerintah yang dzalim dan khianat,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan VOA Indonesia, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto, di Jakarta, Senin (10/12), menyatakan harga BBM bersubsidi sudah saatnya naik namun dengan cara bertahap.
Menurut Djoko, semakin maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi saat ini karena adanya selisih harga yang menggiurkan bagi para spekulan. Harga BBM non-subsidi sekitar Rp 10.000 per liter sementara harga BBM bersubsidi Rp 4.500 per liter.[] Joko Prasetyo

Betulkah Khilafah Akan Kembali?

Soal:
Ada sebagian pihak yang mempersoalkan QS. an-Nur: 55 yang berisi janji Allah tentang akan berdirinya kembali Khilafah, dengan menyatakan, bahwa janji tersebut sudah berlalu bagi Nabi saw. dan para Sahabat, sehingga tidak akan terjadi lagi. Benarkah demikian?

Jawab:
Pertama: al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw., berisi pedoman hidup bagi seluruh umat manusia hingga Hari Kiamat. Itu artinya, al-Quran, tidak hanya berlaku untuk zaman Nabi dan para sahabat, tetapi hingga akhir zaman. Karena itu, meski ada momentum tertentu yang terjadi pada zaman itu, dan karenanya ayat atau surat tertentu diturunkan, ayat atau surat itu tidak hanya berlaku untuk saat itu, jika maknanya umum. Dari sinilah para ulama kemudian menggariskan kaidah:

«اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ»
Yang menjadi patokan makna adalah mengikuti keumuman lafal, bukan berdasarkan sebabnya yang spesifik.

Sebagai contoh, ayat li’an (QS an-Nur [24]: 6) yang diturunkan terkait dengan kasus Hilâl bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarîk bin Sahmâ’.[1] Meski peristiwanya terkait dengan kasus Hilâl bin Umayyah dan istrinya, ayat ini berlaku umum, dan tetap berlaku hingga Hari Kiamat.
Kedua: seruan (khithâb) yang dinyatakan oleh Allah kepada Nabi saw., tidak hanya berlaku untuk beliau, tetapi juga berlaku bagi umatnya, kecuali apa yang ditetapkan sebagai kekhususan bagi Nabi saw.[2] Dalam hal ini, para ulama menyatakan:

«خِطَابٌ لِلرَّسُوْلِ خِطَابٌ لأِمَّتِهِ»
Seruan untuk Rasul saw. merupakan seruan yang juga berlaku bagi umatnya.[3]

Ketiga: mengenai QS an-Nur [24] ayat 55:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٥٥﴾
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal salih di antara kalian bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Aku tanpa mempersekutukan Aku dengan dengan sesuatu pun. Siapa saja yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, mereka itulah orang-orang yang fasik.

Al-‘Allâmah al-Qurthûbî menyatakan, bahwa ayat ini diturunkan kepada Nabi saw. dan para sahabat saat mereka mengeluhkan beratnya perjuangan memerangi musuh hingga nyaris tak pernah meletakkan senjata. Lalu Allah pun menurunkan ayat ini, dan memenangkan Nabi-Nya atas seluruh Jazirah Arab. Mereka pun bisa meletakkan senjata dan hidup aman.[4]
Meski demikian, janji yang dinyatakan oleh Allah SWT di dalam ayat ini tidak hanya untuk Nabi saw. dan para Sahabat, tetapi juga berlaku untuk seluruh umat Muhammad saw. sepeninggal mereka.[5] Al-‘Allâmah al-Hâfidh as-Syaukânî menyatakan:
«هَذِهِ الْجُمْلَةُ مُقَرِّرَةٌ لِمَا قَبْلَـهَا مِنْ أَنَّ طَاعَتَهُمْ لِرَسُوْلِ اللَّـهِ [صلم] سَبَبٌ لِـهِدَايَتِهِمْ، وَهَذَا وَعْدٌ مِنَ اللَّـهِ سُبْحَانَهُ لِمَنْ آمَنَ بِاللَّـهِ، وَعَمِلَ الأَعْمَالَ الصَّالِحَاتِ بِالاِسْتِخْلاَفِ لَـهُمْ فِي الأَرْضِ لِمَا اِسْتَخْلَفَ الذِّيْنَ مِنْ قَبْلِـهِمْ مِنَ الأُمَمِ، وَهُوَ وَعْدٌ يَعُمُّ جَمِيْعَ الأُمَّةِ. وَقِيْلَ: هُوَ خَاصٌّ بِالصَّحَابَةِ، وَلاَ وَجْهَ لِذَلِكَ، فَإِنَّ الإيْمَانَ، وَعَمِلَ الصَّالِحَاتِ لاَ يُخْتَصُّ بِهِمْ، بَلْ يُمْكِنُ وُقُوْعُ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ، وَمَنْ عَمِلَ بِكِتَابِ اللَّـهِ، وَسُنَّةِ رَسُوْلِـِه، فَقَدْ أَطاَعَ اللَّـهَ وَرَسُوْلَـهُ»
Kalimat ini menegaskan apa yang dinyatakan sebelumnya, bahwa ketaatan mereka kepada Rasulullah saw. merupakan sebab bagi mereka mendapatkan hidayah. Ini merupakan janji dari Allah SWT bagi siapa saja yang beriman kepada Allah dan beramal salih untuk memberikan kekuasaan (Khilafah) di muka bumi kepada mereka, sebagaimana Dia memberikan kekuasaan kepada umat-umat sebelum mereka. Ini merupakan janji yang berlaku umum untuk seluruh umat. Ada yang mengatakan, “Ini khusus untuk sahabat.” Namun, tidak ada alasan untuk mengartikan demikian, karena iman dan amal salih itu tidak hanya khusus untuk mereka. Sebaliknya, janji itu bisa berlaku bagi tiap umat, dan siapa saja yang mengamalkan Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya. dia sejatinya telah mentaati Allah dan Rasul-Nya.[6] 

Keumuman cakupan janji Allah tersebut tampak dari shîghat yang digunakan di dalam ayat tersebut, antara lain: “al-Ladzîna âmanû minkum wa ‘amilû as-shâlihât” (orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian), serta kata ganti (dhamîr) yang berbentuk jamak, “hum” (mereka) yang kembali kepada “al-Ladzîna âmanû minkum wa ‘amilû as-shâlihât”. Karena itu, menurut ar-Razi, ayat ini berlaku bagi orang-orang yang mengumpulkan sifat “iman dan amal salih” dalam dirinya.[7] Bahkan dengan tegas Imam al-Baidhâwî menyatakan, bahwa ini merupakan khithâb (seruan) untuk Rasul saw. dan umatnya.[8]
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan, bahwa janji Allah di dalam QS an-Nûr [24]: 55 ini telah dipenuhi oleh Allah SWT dengan memberikan kekuasaan kepada Nabi saw. dan para sahabat memang benar. Namun, tidak berarti menafikan keumuman janji tersebut bagi generasi berikutnya. Buktinya, negara yang diwariskan oleh Nabi saw. dan para Sahabat itu, yaitu Khilafah Islam, telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi hingga negara itu dihancurkan tahun 1924 M.
Demikian juga, setelah janji tersebut dipenuhi oleh Allah SWT kepada generasi sebelum kita, tidak berarti janji tersebut tidak lagi berlaku untuk kita, khususnya setelah negara yang didirikan oleh Nabi saw. dan para Sahabat itu telah tiada. Sebaliknya, janji itu tetap berlaku hingga Hari Kiamat, yang akan diberikan kepada orang yang memenuhi kriteria, “beriman dan beramal salih”, sebagaimana yang dinyatakan oleh ar-Râzî, al-Baidhâwî hingga as-Syaukânî, dan para mufassir lain.
Apalagi jika kita melihat makna ayat di atas, misalnya:

وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ
(Dia) sungguh-sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka.

Para mufassir menyatakan, bahwa makna “yumakkinanna lahum dînahum” (Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka) adalah kemenangan Islam atas agama-agama lain. Dalam konteks kemenangan Islam atas Yahudi, Nasrani, Majusi dan Paganisme jelas janji ini telah dipenuhi oleh Allah SWT. Namun, dalam konteks kemenangan Islam atas Kapitalisme, Sosialisme dan Komunisme jelas belum. Padahal isme-isme tersebut termasuk dalam cakupan “dîn” yang dimaksud oleh ayat ini. Ini artinya, janji Allah di dalam ayat tersebut juga meliputi janji memenangkan Islam atas Kapitalisme, Sosialisme dan Komunisme.
Demikian juga makna kalimat berikutnya:

وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ
(Dia) benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun.

Kondisi orang yang beriman dan beramal shalih saat ini tidak seperti yang dinyatakan dalam ayat tersebut yang bisa hidup aman, tidak diliputi ketakutan dan kecemasan, serta menjalankan agama mereka dengan aman, tidak dipaksa untuk menyekutukan Allah dengan yang lain. Sebaliknya, mereka semuanya hidup di dalam dâr al-kufur, dan dipaksa oleh rezim boneka untuk menjalankan sistem kufur, menyukutukan Allah dalam aspek politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, sanksi hukum, dan sebagainya. Ini juga membuktikan, bahwa janji Allah tersebut tetap berlaku bagi kita.
Yang perlu dicatat, janji Allah untuk memberikan kemenangan dan kedaulatan kepada Islam, keamanan dan kedamaian kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih tersebut dihubungkan dengan huruf ‘athaf, berupa waw, yang berarti, tartîb (urut). Kalimat “wa layumakkinanna lahum” dan “wa layubaddilannahum” jatuh setelah kalimat “la yastakhlifannahum” (benar-benar Dia akan memberikan kekuasaan [Khilafah] kepada mereka). Ini artinya, bahwa janji kemenangan dan kedaulatan Islam, keamanan dan kedamaian itu terwujud setelah berdirinya Khilafah. Urut-urutannya demikian, yaitu Khilafah berdiri, baru Islam teguh dan menang, kemudian hidup menjadi aman dan damai.
Tarkîb (konstruksi) kalimat ayat tersebut sekaligus menjelaskan kepada kita, bahwa Islam tidak mungkin tegak dan berdaulat, tanpa Khilafah. Demikian juga, tidak mungkin kaum Muslim bisa mengenyam kehidupan yang aman dan damai, kecuali dalam naungan Khilafah.
WalLahu a’lam. []

Keadilan Islam Dalam Keragaman dan Perbedaan

Tindak kekerasan yang melibatkan umat Islam sering oleh kelompok liberal dijadikan alasan untuk menstigma kaum Muslim sebagai entitas yang paling tidak bisa toleran dengan penganut keyakinan lain. Stigma ini sejatinya untuk membenarkan pandangan sesat kaum liberal yang menyatakan bahwa munculnya kekerasan di dunia Islam disebabkan adanya “truth claim” dan “fanatisme”. Menurut mereka, selama umat Islam masih berpegang teguh pada truth claim dan sikap fanatic terhadap agamanya, maka budaya kekerasan akan terus melekat pada diri kaum Muslim. Untuk itu, agar umat Islam bisa bersikap toleran terhadap penganut keyakinan lain, truth claim dan fanatisme harus dihapuskan dengan cara “menyakini kebenaran agama lain” dan memaknai istilah-istilah keagamaan yang berpotensi melahirkan radikalisme—seperti Islam, kafir, jihad, taghut, serta amar makruf nahi mungkar—dengan makna baru yang lebih toleran (sejalan dengan pluralisme-liberalisme). Dengan cara inilah, menurut mereka, kekerasan di Dunia Islam bisa dihilangkan.
Pandangan seperti di atas jelas-jelas keliru dan menyesatkan. Alasannya, ide penghapusan truth claim dan toleransi tanpa batas lahir dari paham sekulerisme-liberalisme dan tidak berhubungan sama sekali dengan Islam. Setiap keyakinan dan gagasan yang tegak di atas akidah selain Islam terkategori keyakinan dan gagasan kufur yang wajib diingkari. Selain itu, gagasan tersebut bertentangan dengan nash-nash qath’i yang menyatakan bahwa agama yang diridhai Allah SWT hanyalah Islam. Selain Islam adalah kekufuran dan kesesatan.
Islam memandang keragaman agama, keyakinan, suku, ras dan bahasa sebagai perkara yang alami dan lumrah. Islam tidak berusaha menghapus keragaman tersebut dengan cara memaksa semua orang untuk meninggalkan agama dan keyakinan mereka. Islam dengan tegas melarang seorang Muslim memaksa orang kafir memeluk agama Islam. Islam hadir untuk mengatur keragaman (pluralitas) yang ada di tengah-tengah masyarakat agar terbina kerukunan dan sikap saling menghargai satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, Islam pun menyeru manusia meninggalkan keyakinan dan sistem hidup kufur, menuju agama Islam yang lurus.
Berkaitan dengan toleransi, Islam menggariskan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1.     Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kekufuran. Begitu pula agama Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, kebathinan, dan lain sebagainya; semuanya adalah kekufuran. Siapa saja yang menyakini agama atau paham tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, tidak ragu lagi, ia adalah kafir. Jika pelakunya seorang Muslim, maka ia telah murtad dari agama Islam. Tidak ada toleransi dalam perkara semacam ini.
2.     Tidak ada toleransi dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’i, baik menyangkut masalah akidah maupun hukum syariah. Dalam perkara akidah, Islam tidak pernah toleran terhadap keyakinan yang bertentangan pokok-pokok akidah Islam seperti: ateisme, politeisme, Al-Quran tidak lengkap, adanya nabi dan rasul baru setelah wafatnya Nabi saw, pengingkaran terhadap Hari Akhir dan semua hal yang berkaitan dengan Hari Akhir, dan lain-lain. Adapun dalam persoalan hukum syariah contohnya adalah menolak kewajiban shalat, zakat, puasa, jilbab bagi Muslimah, dan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan dalil qath’i.
3.     Islam tidak melarang kaum Muslim untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam perkara-perkara mubah seperti jual-beli, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Larangan berinteraksi dengan orang kafir terbatas pada perkara yang dilarang oleh syariah, seperti menikahi wanita musyrik –kecuali ahlul kitab, menikahkan wanita Muslimah dengan orang kafir, perwalian, dan lain sebagainya. Ketentuan ini tidak bisa diubah dengan alasan toleransi.
4.     Ketentuan-ketentuan di atas tentu tidak menafikan kewajiban kaum Muslim untuk berdakwah dan berjihad melawan orang-orang kafir di mana pun mereka berada. Hanya saja, pelaksanaan dakwah dan jihad harus sejalan dengan syariah. Orang kafir yang hidup di Negara Islam dan tunduk terhadap kekuasaan Islam, dalam batas-batas tertentu diperlakukan sebagaimana kaum Muslim. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Daulah Islamiyah sama dengan kaum Muslim. Harta dan jiwa mereka dilindungi. Siapa saja yang berusaha menciderainya, baik Muslim maupun kafir, akan mendapatkan sanksi. Adapun terhadap kafir harbi, maka hubungan dengan mereka adalah hubungan perang. Seorang Muslim dilarang berinteraksi dalam bentuk apapun dengan kafir harbi fi’lan, semacam Amerika Serikat, Israel, dan lain sebagainya.
Inilah ketentuan syariat yang berhubungan dengan toleransi. Adapun dalam kaitannya dengan tindak kekerasan, Islam telah menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Tindakan kekerasan di dalam Islam bukanlah sesuatu yang tercela atau harus dihindari, asalkan sebab dan syaratnya telah dipenuhi. Tindakan kekerasan seperti jihad, pemukulan edukatif, qishash, dan lain sebagainya, dilakukan secara selektif, tidak sembarangan dan asal-asalan. Misalnya, ketika negeri Islam diinvasi tentara-tentara kafir, kaum Muslim diperintahkan mengangkat senjata mengusir mereka. Begitu pula tatkala penguasa (Khalifah) telah menampakkan kekufuran nyata, seperti mengubah sendi-sendi Islam, menerapkan hukum kufur, dan lain sebagainya, maka kaum Muslim diperintahkan menggulingkan khalifah dan mengangkat senjata melawan mereka jika mampu dan tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar. Ketika seorang istri melakukan pembangkangan, seorang suami dibenarkan untuk memukul dia dengan pukulan yang bersifat edukatif, bukan untuk menyakiti atau menganiaya. Dalam keadaan seperti ini, seorang Muslim dibenarkan melakukan tindakan kekerasan.
2.     Dalam konteks penyebaran dakwah Islam, Islam mengedepankan dialog argumentatif, dan menjauhi sejauh-jauhnya tindakan kekerasan. Jihad dan qital adalah instrumen yang digunakan untuk melenyapkan halangan dakwah Islam, tetapi bukan metode untuk “mengislamkan seseorang”. Islam tidak memaksa penduduk negeri-negeri yang ditaklukkan untuk masuk ke dalam agama Islam, kecuali orang-orang musyrik di Jazirah Arab. Khusus untuk musyrik Arab, mereka hanya diberi dua pilihan, yakni masuk Islam atau diperangi (jika masih berdiam diri di Jazirah Arab). Yang diminta dari penduduk negeri-negeri yang ditaklukkan adalah ketundukan pada kekuasaan Islam. Adapun untuk mengislamkan seseorang, Islam menggu-nakan cara maw’izhah hasanah, hikmah dan dialog argumentatif. Selain itu, penerapan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat yang mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan dan rasa aman merupakan da’wah bil hal yang menjadikan orang-orang kafir tertawan hatinya untuk masuk ke dalam agama Islam.
3.     Islam menentang semua bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa ada alasan syar’i. Bahkan Islam telah menetapkan sanksi yang sangat keras bagi siapa saja yang berusaha menciderai jiwa dan harta seseorang, baik Muslim maupun non-Muslim.
4.     Khalifah atau wakilnya saja yang secara syar’i berhak dan absah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, seperti hukuman mati bagi orang yang murtad (hudud), jinayat, dan ta’zir. Selain Khalifah dan wakilnya dilarang menjatuhkan sanksi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran,
Sikap Khalifah dan Umat Islam Terhadap Kemungkaran
Seorang Muslim, baik penguasa maupun rakyat, tidak diperkenankan toleran terhadap kekufuran dan kemaksiatan, apapun bentuknya. Kekufuran dan kemaksiatan harus dilenyapkan. Hanya saja, Islam tidak memaksa orang-orang kafir untuk masuk ke dalam agama Islam. Adapun seorang Muslim yang melakukan tindak kemaksiatan, maka ia akan mendapatkan sanksi sejalan dengan ketetapan syariah. Penjatuhan sanksi bagi pelanggar dengan potong tangan, perang, rajam, dan sebagainya, merupakan perkara lumrah yang diakui dalam perspektif Islam. Pengingkaran orang-orang kafir terhadap hukum-hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan jihad, hudud, jinayat, dan sebagainya tidak berarti sama sekali.
Perlakuan Khilafah atas orang-orang kafir dapat dirinci sebagai berikut;
a.     Mereka tidak dipaksa untuk meninggalkan agama dan keyakinannya. Mereka dibiarkan menyakini dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Khalifah tidak akan memaksa mereka untuk beribadah sesuai dengan peribadahan Islam seperti shalat, nikah, puasa, zakat, dan lain sebagainya.
b.     Orang-orang kafir yang melakukan tindak pelanggaran seperti perzinaan, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan lain-lain, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan syariah Islam. Khalifah akan merajam orang kafir yang berzina, memotong tangan orang kafir yang melakukan pencurian, dan sebagainya. Khalifah bisa saja memenjara orang kafir yang melakukan kecurangan, penipuan, dan penggelapan. Dalam konteks seperti ini, mereka diperlakukan sama dengan orang Muslim.
c.     Terhadap kaum zindiq seperti orang menyebarkan ajaran sesat, mengaku dirinya nabi dan rasul, dan mempropagandakan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan akidah Islam—seperti menolak al-Quran dan as-Sunnah, mendewakan Sahabat, ataupun menolak ajaran-ajaran Islam yang qath’i—baik sebagian maupun keseluruhan—maka mereka akan diperangi jika pelakunya adalah orang Muslim. Sebab, mereka telah murtad dari agama Islam dan wajib diperangi. Selain itu, ia telah memecah-belah kesatuan umat Islam melalui pemikiran-pemikiran yang sesat. Ini adalah perlakuan Khilafah terhadap orang zindiq yang pertama kali melakukan kezindiqan. Jika seseorang sejak kecil mengikuti keyakinan sesat yang diajarkan oleh kedua orangtuanya, maka orang tersebut tidak dianggap murtad dari agama Islam. Status orang tersebut adalah orang kafir, dan akan diperlakukan seperti orang-orang kafir lainnya. Ia tidak boleh diperangi dengan alasan murtad dari agama Islam. Pasalnya, ia sejak kecil telah memeluk keyakinan sesat tersebut sehingga tidak dianggap murtad dari agama Islam. Orang-orang seperti ini dianggap sebagai orang kafir dan diperlakukan sebagai orang kafir. Namun, jika ia mengaku-mengaku dan mempropagandakan dirinya sebagai orang Muslim, mereka dianggap zindiq, dan bisa dihukum mati jika tidak menghentikan perbuatannya. Orang seperti ini dianggap melakukan perbuatan memecah-belah kesatuan umat Islam, dan merusak kesucian akidah Islam.
d.     Khilafah Islam adalah negara yang menjalankan dakwah Islam. Meskipun ia mengakomodasi semua kemajemukan yang ada di wilayahnya, bukan berarti tidak melakukan aktivitas dakwah. Oleh karena itu, Khilafah tidak akan mengizinkan pembangunan tempat-tempat peribadahan non-Muslim, atau memasukkan ajaran-ajaran kufur ke dalam kurikulum pendidikan negara. Khilafah Islam juga tidak akan menyediakan guru-guru non-Muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah resmi negara. Semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah, termasuk penyediaan tempat-tempat ibadah, Khilafah Islam tidak akan turut campur, atau memberikan dukungan dan bantuan. Pasalnya, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir, termasuk membantu terlaksananya ibadah-ibadah orang kafir. Jika dilakukan, sama artinya telah menolong kekufuran. Tindakan ini dilakukan sebagai wujud dakwah Islam yang diselenggarakan oleh negara. Hanya saja, dalam kedudukannya sebagai warga negara Khilafah Islam, hak dan kewajiban mereka dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa ada pengecualian. Mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.
Demikianlah, Islam telah menggariskan sejumlah ketentuan yang lebih adil dan toleran dalam batas-batas rasional dan syar’i. Ketentuan Islam menyangkut pluralitas tentu saja jauh unggul dibandingkan apa yang dipropagandakan kelompok plural-liberalis yang sejatinya adalah cecunguk-cecunguk kaum imperialis dan pelanggar HAM nomor wahid.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy; (Penulis adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia)]

Cara Islam Mengatasi Kriminalitas Remaja

Kekerasan dan pergaulan bebas menjadi potret buram kehidupan remaja saat ini. tawuran antarpelajar, seks bebas, hamil di luar nikah, aborsi, perkosaan, pelecehan seksual dan peredaran VCD porno, narkoba dan HIV/AIDS menjadi perkara yang lumrah di kalangan remaja saat ini. Padahal remaja merupakan generasi penerus yang akan menerima tongkat estafet kebangkitan umat.
Kapiltalisme: Biang Kerok
Sederet potret buram remaja menjadi bukti kegagalan sistem Kapitalisme yang diterapkan, di antaranya melalui sistem pendidikan generasi saat ini. Sistem pendidikan sekular kapitalis telah menyita sebagian besar waktu dan tenaga siswa untuk mengabaikan aspek pembentukan kepribadian yang kuat. Sekolah sebagai institusi pendidikan alih-alih mencetak remaja yang berkualitas yang memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan tujuan pendidikan, namun justru menghasilkan remaja yang menciptakan banyak masalah. Sekolah yang baik seharusnya mampu membentuk kepribadian yang baik.  Sebaliknya, sekolah yang buruk adalah yang abai terhadap hal-hal tersebut. Inilah realita yang terjadi kini.
Sebenarnya Pemerintah telah menetapkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa serta berkembangnya potensi diri secara optimal. Tentu, ini adalah sebuah tujuan yang sangat ideal, dan memang itulah yang diharapkan dari sebuah proses pendidikan. Pendidikan harus melahirkan sosok manusia yang mempunyai kepribadian khas yang muncul dari keimanan dan ketawaan yang tinggi serta memiliki kemampuan berbasis kompetensi yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pendidikan diarahkan untuk menempa kepribadian siswa yang kuat dan mengembangkan potensi keterampilan secara optimal.
Hanya saja, apabila kita menengok realita kehidupan para pelajar saat ini, tujuan ini terasa sangat klise.  Kalangan remaja sebagai output pendidikan saat ini jauh dari sosok manusia muttaqin dalam makna hakikinya. Kini, alih-alih ada rasa bangga bila bertemu dengan gerombolan remaja berseragam sekolah, yang ada adalah rasa was-was, khawatir menjadi korban tingkah polahnya yang buruk, bak preman jalanan.
Dengan kurikulum sekular kapitalistik, para pelajar kian terbentuk menjadi pribadi yang kering jiwanya, keras mentalnya, bahkan jumud dari mencari solusi berbagai persoalan yang menimpanya. Kata iman dan takwa tidak lebih dari lips service.  Kata ‘iman’ dan ‘takwa’ tidak mewujud dalam kenyataan.  Padahal sejatinya, apabila strategi pendidikan seiring dengan tujuannya, maka akan dihasilkan target optimal, yaitu terbentuknya sosok generasi ideal.  Namun, fakta menunjukkan bahwa ada perbedaan antara konsep dan metode pelaksanaannya.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, nilai-nilai demokrasi dan HAM menjadi acuan dalam proses pendidikan  sehingga proses pembelajaran mengacu pada target tercapainya nilai-nilai tersebut.  Inilah fakta yang menunjukkan ada ketidaksesuaian antara visi dan misi pendidikan.  Visinya menjadi insan mu’min dan muttaqin, namun misinya melalui penanaman nilai HAM dan demokratisasi. Akankah misi ini dapat mewujudkan visi pendidikan?  Ataukah memang visi pendidikan nasional sudah mengalami disorientasi?  Bila benar, tentu tidak salah jika kita mengatakan bahwa tujuan pendidikan nasional yang dicanangkan tersebut hanyalah lips service saja.
Bila memang yang diinginkan adalah terbentuknya insan yang mu’min-muttaqin, relevankah bila ditempuh dengan cara memberikan pelajaran agama yang hanya dua jam pelajaran saja dalam satu minggu (2 jam dari 40 jam, hanya 5% dari pelajaran lainnya). Itu pun jika harinya tidak libur dan gurunya tidak bolos. Lebih dari itu penyampaian pelajaran lebih bersifat teoretis, kurang sisi implementatif, ditambah sarana praktik pendidikan agama yang sangat minim. Karena itu, wajar jika kemudian para pelajar memposisikan pelajaran agama tidaklah berbeda dengan pelajaran lainnya, yang hanya untuk dihapal karena akan keluar di soal ujian.
Belum lagi berbicara tentang kualitas guru. Sistem Kapitalisme, selain membebani guru dengan setumpuk bahan ajar yang harus disampaikan kepada siswa, mereka juga dipusingkan dengan beban hidup yang kian menghimpit, seiring dengan penghargaan Pemerintah yang jauh dari nilai layak bagi insan pendidik ini. Walhasil, proses belajar mengajar hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban saja, tidak lebih dari itu. Kondisi ini juga semakin diperparah dengan metode ajar yang hanya mengedepankan transformasi ilmu saja dan mengabaikan transformasi perilaku positif yang menjadi suri teladan.  Lihat saja banyak berita tentang bagaimana perilaku guru yang tidak memberikan contoh perilaku yang baik. Kasus guru yang berbuat kasar dengan membentak, menempeleng, atau menendang terhadap muridnya adalah contoh betapa wajar jika para siswa berulah anarkis, karena gurunya pun mengajarkan perilaku seperti itu.
Tidak dipungkiri pula bahwa dalam kurikulum pendidikan yang sekular kapitalistik ini, untuk membentuk sosok pelajar yang mu’min-muttaqin hanya bertumpu pada materi agama. Adapun pada pelajaran lain, tidak ada penanaman nilai kepribadian untuk menjadi mu’min-muttaqin.  Mengapa demikian? Karena sistem pendidikan nasional kita tidak berbasis agama.  Agama ditempatkan jauh dari urusan pendidikan.  Pendidikan di negeri ini menganut paham pemisahan agama dari pengaturan urusan masyarakat (sekular).   Akibatnya, terjadi dikotomi antara pelajaran agama dan pelajaran umum lainnya.  Pelajaran umum (non agama) berada di wilayah yang ‘bebas nilai’, yang sama sekali tidak tersentuh standar nilai agama.  Kalau pun ada hanyalah etik-moral yang tidak bersandar pada nilai agama.  Karena itu, wajar bila pembentukan kepribadian hanya dibebankan pada pelajaran agama saja.
Lemahnya Peran Keluarga
Kehidupan kapitalistik yang berlaku saat ini tidak hanya menjadi pangkal persoalan pendidikan di sekolah. Keluarga pun terkena imbasnya. Keluarga adalah basis pendidikan yang utama bagi setiap insan. Namun, sistem Kapitalisme telah memaksa para orangtua abai dalam proses pendidikan anak-anaknya. Kapitalisme telah menyebabkan beban hidup setiap keluarga terus mencekik. Keluarga pun harus memutar otak mencari penghidupan. Dengan  dalih mencapai penghidupan yang layak inilah, ayah dan ibu sibuk bekerja siang dan malam. Akibatnya, anak pun terabaikan.
Para ibu sebagai pendidik pertama dan utama bagi anaknya tidak  sempat memberikan perhatian dan kasih sayang yang paripurna. Bahkan untuk memberikan keteladanan sehari-hari kepada anaknya pun tak ada waktu karena sibuk di luar rumah, turut membantu suami mengepulkan asap dapur. Akhirnya, para ibu banyak yang tidak lagi bisa memberikan arahan akan kehidupan yang harus dicapai anak-anaknya. Begitupun dengan sosok ayah. Ia menjadi figur yang asing bagi anak-anaknya.  Tanggung jawabnya untuk menjaga keluarga dari siksa api neraka sebagaimana perintah dari Allah SWT, jelas terabaikan. Sempitnya waktu bersama anak membuat komunikasi menjadi hal yang sangat mahal dalam keluarga. Anak pun terdidik dengan televisi, internet, HP dan  media eletronik lainya. Padahal dari media-media tersebutlah anak mendapatkan pengaruh buruk tentang pergaulan bebas, hidup konsumtif, kekerasan dan aktivitas kriminal lainnya. Anak tidak mengenal kasih sayang sejati dalam rumahnya. Perhatian justru didapat dari teman, geng, bahkan komunitas lain di jalanan.
Solusi Tuntas
Potret buram remaja sebenarnya dapat dituntaskan dengan memperbaiki sistem hidup yang mempengaruhi pemahaman dan perilaku remaja.  Untuk itu dibutuhkan peran dari berbagai unsur: sekolah, keluarga, masyarakat dan negara. Keseluruhannya bertanggung jawab dalam membentuk kepribadian yang baik pada remaja, kepribadian yang dibangun di atas iman dan takwa.  Semuanya harus bersinergis untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan remaja.
Keluarga merupakan institusi pertama dan utama yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak (generasi). Di sanalah pertama kali dasar-dasar keislaman ditanamkan. Anak dibimbing orangtuanya bagaimana ia mengenal Penciptanya agar kelak ia hanya mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Rasulullah saw. pernah bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-islami). Ayah dan ibunyalah kelak yang menjadikan dirinya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api dan berhala) (HR al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Orangtua wajib mendidik anak-anaknya tentang perilaku dan budi pekerti yang benar sesuai dengan ajaran Islam. Bagaimana anak diajarkan untuk memilih kalimat-kalimat yang baik, sikap sopan-santun, kasih-sayang terhadap saudara dan orang lain. Mereka diajarkan untuk memilih cara yang benar ketika memenuhi kebutuhan hidup dan memilih barang halal yang akan mereka gunakan. Dengan begitu, kelak terbentuk pribadi anak yang shalih dan terikat dengan aturan Islam.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah para  malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah atas apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS at-Tahrim [66]: 6).
Masyarakat—yang menjadi lingkungan remaja menjalani aktivitas sosialnya—mempunyai peran yang besar juga dalam mempengaruhi baik-buruknya proses pendidikan, karena remaja merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Interaksi dalam lingkungan ini sangat diperlukan dan berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan remaja. Masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang yang mempunyai pemikiran dan perasaan yang sama, serta interaksi mereka diatur dengan aturan yang sama, tatkala masing-masing memandang betapa pentingnya menjaga suasana kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda, maka semua orang akan sepakat memandang mana perkara-perkara yang akan membawa pengaruh positif dan mana yang membawa pengaruh negatif bagi pendidikan generasi. Perkara yang akan membentuk pengaruh negatif pada remaja tentu akan dicegah bersama. Jika ada sekelompok remaja terbiasa nongkrong dengan kegiatan yang tidak karuan, masyarakat setempat seharusnya bertindak membersihkan lingkungan dengan mengajak kelompok remaja tersebut mengalihkan kegiatan dengan hal yang lebih bermanfaat. Di sinilah peran penting masyarakat sebagai kontrol sosial.
Peran paling penting dan strategis dalam membentuk kepribadian remaja ada pada negara melalui pemberlakuan sistem pendidikan. Secara paradigmatik, pendidikan  harus dikembalikan pada asas akidah Islam yang akan menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar-mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru/dosen serta budaya sekolah/kampus tempat remaja eksis di dalamnya.
Paradigma pendidikan yang berasas  akidah Islam harus berlangsung secara berkesinam-bungan mulai dari  TK hingga Perguruan Tinggi yang pada ujungnya nanti diharapkan mampu menghasilkan keluaran (output) peserta didik yang berkepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), menguasai  tsaqafah Islam dan ilmu-ilmu kehidupan  (iptek  dan keahlian).
Negara sebagai penyelenggara pendidikan yang utama haruslah menerapkan kurikulum yang menjamin tercapainya generasi berkualitas. Bukan hanya generasi yang mengejar kemajuan teknologi, tetapi juga membentuk kepribadian Islamnya. Negara juga wajib mencukupi segala sarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan secara layak. Atas dasar inilah negara wajib memiliki visi pendidikan yang fokus pada pembentukan generasi berkualitas dan menyediakan pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya. Kebijakan pendidikan bebas biaya akan membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi setiap individu rakyat untuk mengenyam pendidikan. Dengan itu pendidikan tidak hanya menyentuh kalangan tertentu (yang mampu) saja, dan tidak lagi dijadikan ajang bisnis yang bisa mengurangi mutu pendidikan itu sendiri.
Negara wajib menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang handal. Mereka ini haruslah yang memiliki kepribadian Islam yang luhur, punya semangat pengabdian yang tinggi dan mengerti filosofi pendidikan generasi serta cara-cara yang harus dilakukan. Mereka harus menjadi teladan bagi anak didiknya. Kelemahan sifat pada pendidik berpengaruh besar terhadap pola pendidikan generasi. Seorang guru tidak hanya menjadi penyampai ilmu pada muridnya, tetapi juga seorang pendidik dan pembina generasi. Agar para pendidik bersemangat dalam menjalankan tugasnya tentu saja negara harus menjamin kehidupan materi mereka.
Lebih dari itu, negara juga wajib mengontrol dan menindak tegas hal-hal yang bisa merusak generasi, terutama media yang memberi pengaruh buruk dalam pendidikan dan pembinaan anak.
Peran negara yang seperti ini tentu tidak akan terwujud dalam tatanan sistem yang kapitalis. Hanya negara yang menerapkan Islam secara kaffah-lah yang mampu melaksanakan peran strategis ini. Oleh karena itu, berharap menghapus potret buram remaja dalam tatanan sistem kapitalis saat ini hanyalah mimpi di siang bolong. Karena itu, sudah saatnya mencetak potret cemerlang remaja dan generasi ini dengan tatanan terbaik dari Sang Maha Pencipta, Allah SWT. Hanya tatanan Islam dalam institusi Khilafah Islamiyah-lah yang mampu menghapus potret buram remaja dan generasi ini menjadi potret cemerlang dan gemilang.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Dede Tisna; Ketua Lajnah Dakwah Sekolah (LDS DPP HTI)]

Islam: Penyembuh Masyarakat Yang Sakit


Ibarat tubuh, sebuah masyarakat bisa sakit, juga bisa sehat. Sehat atau tidaknya masyarakat dilihat dari kualitas interaksi sosialnya. Interaksi sosial di dalam masyarakat terjadi karena empat komponen: (1) individu-individunya sebagai anggota masyarakat; (2) kumpulan pemikiran yang diadopsi masyarakat; (3) perasaan kolektif masyarakat; (4) sistem/aturan hidup yang mengatur berbagai interaksi masyarakat (Muhammad Husein Abdullah, 1996).
Jika kita membayangkan bagaimana tubuh kita bekerja agar tetap sehat dan kuat, maka tubuh tentu perlu nutrisi yang cukup yang akan membentuk sistem imun (daya tahan tubuh) sehingga juga akan menguatkan sistem metabolisme dan menjaga organ-organ vital tubuh kita tetap sehat.
Begitu pula masyarakat, selain individu yang baik sebagai anggota masyarakat, maka faktor pertama yang akan membuat masyarakat sehat adalah kualitas nutrisinya yang berupa pemikiran-pemikiran yang sahih untuk membangun fondasi peradaban masyarakat dan menjadi identitas yang jelas bagi warna masyarakat. Kedua adalah perasaan kolektif masyarakat yang berperan sebagai kontrol sosial dan sistem imun karena rasa suka dan benci masyarakat akan menentukan sikap kolektif yang benar terhadap berbagai peristiwa dalam kehidupan. Ketiga adalah bagaimana kualitas sistem kehidupan yang ada mampu mengatur berbagai interaksi sosial tersebut sehingga menyelesaikan berbagai masalah dengan tuntas.
Mendiagnosa “Penyakit” Masyarakat Barat
Tidak ada yang pernah membayangkan sebelumnya bahwa pada abad modern ini ada anggota masyarakat yang merasa terancam dengan masyarakatnya sendiri. Namun, itulah yang terjadi pada masyarakat Barat. Peristiwa teror dari banyak kasus pemuda yang hidup paranoid di lingkungan sosialnya adalah salah satu indikasi kronisnya penyakit masyarakat Barat. Paham individualistik akut yang merupakan buah dari sekularisme ini telah melahirkan generasi yang rusak mentalnya, kosong secara spiritual, gagal mendefinisikan realitas kehidupan, tidak memiliki tujuan hidup dan terobsesi pada tokoh-tokoh imajinatif dari industri hiburan kapitalistik yang mereka ciptakan sendiri.
Percampuran antara materialisme dan kebebasan individu tanpa batas telah menyebabkan kekerasan yang mewabah, keruntuhan bangunan keluarga, makin tingginya depresi sosial, krisis solidaritas antar generasi (intergenerational solidarity crisis) sehingga kaum muda tidak lagi peduli pada mereka yang lanjut usia dan sebaliknya, kesenjangan antara si kaya dan si miskin, hingga gagalnya proses integrasi sosial akibat kegagalan mengelola perbedaan dalam masyarakatnya.
Kebingungan negara-negara Barat dalam menetapkan standar moralitas juga terlihat jelas saat mereka berbeda pandangan dan kebijakan satu sama lain tentang kaum LGBT (Lesbian-Gay-Homoseksual dan Transgender). Demikian pula sikap beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang berbeda dengan negara bagian New York dalam mentoleransi ‘Hari Bertelanjang Dada’ bagi perempuan.  Barat telah berada dalam kondisi ‘kebingungan’ dalam menetapkan standar moralitas. Ini terjadi pada level perumusan kebijakan saat standar mereka berbeda-beda, berubah-ubah dan saling bertentangan satu sama lain.
Ketika Barat terus berupaya menyebarkan nilai-nilai dan ideologi mereka kepada dunia dengan cara yang sangat arogan dan memfit-nah peradaban Islam, maka sebenarnya mereka telah mencoba untuk menyembunyikan kepu-tusasaan yang mereka ciptakan pada masyarakat mereka sendiri dan di seluruh dunia. Sekarang Barat tidak lagi mampu menyembunyikan kemunduran dan kerusakan peradabannya.
Masyarakat Barat bercirikan 3 hal: sekular, pragmatis dan hedonis. Sebagaimana yang  dikemukakan oleh Taqiyuddin an-Nabhani (1953) dalam Nizham al-Islam Kapitalisme Barat: (1) berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan); (2) Berstandar manfaat (utilitarianisme/pragmatisme) dalam mengukur segala perbuatan manusia; (3) Bersifat hedonis (mementingkan kenimatan fisik) dalam memahami makna kebahagiaan.
Dari sini bisa didiagnosa interaksi sosial masyarakat Barat dengan menggunakan definisi masyarakat yang telah diurai pada awal tulisan. Intinya, sakitnya masyarakat Barat sangat dipengaruhi oleh:
1)   Anggota masyarakat yang individualistik dan materialistik.
2)   Pemikiran yang rancu dan ‘kosong’ secara spiritual akibat sekularisme yang diadopsi masyarakat Barat sebagai pemikiran dasar.
3)   Perasaan kolektif yang kacau akibat pragmatisme dan hedonisme yang membuat standar sikap di masyarakat berbeda-beda dan berubah-ubah
4)   Sistem yang zalim dan berpihak akibat penerapan sistem demokrasi- kapitalisme
Semua komponen di atas adalah akar dari penyakit yang melanda masyarakat Barat. Interaksi sosial masyarakatnya didominasi oleh kebebasan berperilaku yang sangat individualistik dan materialistik, ditambah dengan berbagai kebijakan dan undang-undang yang saling bertentangan dan berubah-ubah satu sama lain.
Sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan adalah penyebab yang paling mendasar dari kerusakan masyarakat, Selain bertentangan dengan fitrah manusia, akidah sekulerisme juga bertentangan dengan rasionalitas (akal). Nilai-nilai pemikiran Barat yang sekularistik ini telah gagal dalam memberi nutrisi pada kehidupan masyarakatnya. Akibatnya, masyarakat Barat nyaris tidak lagi memiliki identitas yang jelas.
Perasaan kolektif masyarakat Barat juga mengalami gangguan kronis karena sikap apatis dan individualistik menjalar ke seluruh sendi masyarakat. Standar kebijakan negara yang berubah-ubah dan berbeda-beda karena faktor pragmatisme, selain menciptakan kebingungan di antara anggota masyarakat, juga menambah kebingungan para pembuat kebijakan. Akibatnya, kontrol sosial serta integritas sosial sulit untuk dibentuk.
Belum lagi berbicara tentang sistem yang diterapkan, yang paling besar pengaruhnya pada kualitas interaksi sosial di masyarakat. Barat telah menerapkan sebuah sistem yang bukan hanya menciptakan tata dunia yang tidak adil yang dicirikan oleh imperialisme lewat mekanisme hutang, perdagangan yang tidak adil, dukungan bagi para diktator dan tiran, dan pendudukan yang ilegal. Ketidakadilan itu juga tampak jelas di dalam negerinya masing-masing saat  kesenjangan antar si kaya dan si miskin kian menjadi. Pada saat yang sama kebebasan sipil dikurangi dengan cara menteror rakyatnya sendiri.
Kesimpulan diagnosanya, penyakit masyarakat di Barat semua berpangkal pada ideologi Kapitalisme yang cacat sejak lahir dan mengandung bibit-bibit kanker sejak awal. Ideologi Kapitalisme telah merusak individu, pemikiran dan perasaan yang ada pada masyarakat Barat dalam jangka panjang.
Karena itu, penting menyimak firman Allah SWT berikut:
فَأَمَّا عَادٌ فَاسْتَكْبَرُوا فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَقَالُوا مَنْ أَشَدُّ مِنَّا قُوَّةً أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّ اللَّهَ الَّذِي خَلَقَهُمْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُمْ قُوَّةً وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يَجْحَدُونَ (١٥)
Adapun kaum ‘Ad, mereka menyombongkan diri di muka bumi tanpa alasan yang benar dan berkata, “Siapakah yang lebih besar kekuatannya dari kami?” Apakah mereka itu tidak memperhatikan bahwa Allah yang menciptakan mereka adalah lebih besar kekuatan-Nya daripada mereka? Namun, mereka mengingkari tanda-tanda (kekuatan) Kami (QS Fushshilat [41]: 15).
Kualitas Interaksi Sosial dalam Masyarakat Islam
Jika Amerika menghabiskan ratusan juta dolar untuk penelitian dalam mengatasi problem sosial di masyarakatnya, maka dengan bahasa elegan Sayyid Quthb berujar, “Islam melenyapkan kebiasaan yang telah mengakar di masyarakat jahiliah hanya dengan beberapa lembar ayat Quran.” SubhanalLah.
Kutipan ilustrasi di atas adalah benar adanya. Islam memiliki solusi mengakar untuk menciptakan masyarakat yang sehat jiwanya. Islam dengan seluruh risalahnya yang luhur telah menjaga bangunan masyarakat dengan penjagaan yang sempurna. Akidah dan hukum-hukum Islam telah menjaga 8 (delapan) hal yang ada dalam masyarakat (Muhammad Husein Abdullah, 1996), yakni: (1) memelihara agama;  (2) memelihara jiwa; (3) memelihara akal; (4) memelihara keturunan; (5) memelihara harta benda; (6) memelihara kehormatan; (7) memelihara keamanan; (8) memelihara negara.
Masyarakat Madinah adalah model terbaik dari masyarakat yang sehat dan berperadaban luhur. Islam, sejak kelahirannya di Jazirah Arab, telah menorehkan prestasi yang luar biasa dalam membawa masyarakatnya pada keluhuran martabat. Dalam naungan wahyu Allah SWT, Islam juga berhasil melebur pemikiran dan perasaan masyarakatnya dalam kemurnian akidah Islam serta keharmonian hukum-hukumnya. Tidak aneh jika keutamaan kota Madinah diilustrasikan oleh Rasulullah saw. seperti alat peniup tungku pandai besi yang mampu menyingkirkan karat besi. Rasulullah saw. bersabda:  “Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw. juga mengibaratkan kehidupan masyarakat Islam seperti sekelompok orang yang mengarungi lautan dengan kapal, “Perumpamaan orang yang teguh menjalankan hukum-hukum Allah dan orang yang melanggarnya bagaikan sekelompok orang yang berada di sebuah kapal. Sebagian berada di atas dan sebagian lagi di bawah. Adapun mereka yang berada di bawah, bila memerlukan air minum, harus naik ke melewati orang-orang yang berada di atas, sehingga mereka berkata, “Lebih baik kita lubangi saja kapal ini agar tidak mengganggu saudara-saudara kita yang berada di atas.” Bila mereka yang berada di atas membiarkan niat orang-orang yang berada di bawah, niscaya binasalah mereka semua. Akan tetapi, bila mereka mencegahnya maka akan selamatlah mereka semua.” (HR al-Bukhari).
Gambaran analogi kapal ini menunjukkan perasaan kolektif masyarakat berfungsi dengan baik sebagai kontrol sosial yang efektif, karena jika ada seseorang yang hendak mengambil air dengan melobangi kapal dan tidak ada orang lain yang mencegahnya, niscaya yang tenggelam adalah seluruh penumpang kapal. Kepedulian sosial seperti ini menjadi sistem imun yang kuat jika berbagai penyakit datang menghinggapi masyarakat. Dengan itu terwujudlah masyarakat yang sehat individunya, pemikirannya, perasaannya serta sistemnya dengan ideologi Islam.
Secara ringkas komposisi masyarakat Islam adalah:
1)   Anggota masyarakat yang bertakwa.
2)   Pemikiran yang lurus di bawah bimbingan wahyu sehingga memberi identitas kuat bagi fondasi masyarakat.
3)   Perasaan kolektif yang kuat dan jelas sehingga fungsi kontrol sosial, yakni amar makruf nahi mungkar, menjadi sangat efektif.
4)   Sistem yang adil dan mampu menuntaskan persoalan-persoalan di masyarakat, yakni Daulah Islam.
Peran Muslimah
Sebagai anggota masyarakat, perempuan berada di pusat perang budaya di banyak negara Muslim sekarang ini. Mereka dipandang sebagai “pengemban budaya”, pengelola tradisi dan nilai-nilai keluarga, serta benteng terakhir melawan penetrasi dan dominasi budaya Barat. Perempuan Muslim memegang peranan penting dalam mempertahankan keluarga dan sekaligus identitas Islam masyarakat Muslim. Masyarakat yang sehat bisa dicapai jika kaum Muslimah sadar di mana posisinya yang tepat dan kembali meraih posisi itu. Posisi utama perempuan adalah sebagai pendidik generasi muda. Ibu yang cerdas, beriman dan sadar akan tugas utamanya, akan melahirkan generasi-generasi pejuang yang akan memperbaiki kondisi umat Islam.
Di Barat, wujud dan peran utama perempuan ini telah dihancurkan. Akibatnya, yang terjadi adalah penyakit sosial dan kejahatan merajalela. Kezaliman yang paling buruk adalah rusaknya moral dan integritas kaum perempuan, karena akan menjalar ke seluruh sendi sosial masyarakat. Hancurnya peran perempuan dalam menjaga masyarakatnya tampak jelas di Barat. Baru-baru ini belasan perempuan di kota New York melakukan aksi protes dengan telanjang dada. Mereka menuntut kesetaraan di semua negara bagian AS untuk melegalkan kebolehan perempuan bertelanjang dada. Masya Allah. Bisa dibayangkan dampak dari liarnya perilaku perempuan di Barat. Wajar jika masyarakatnya menderita sakit kronis berkepanjangan.
Berbeda dengan Barat, Islam menjaga kehormatan kaum perempuan dengan hukum-hukumnya yang mulia. Perempuan diminta menutup aurat dan berhijab dan berbagai hukum lainnya yang sangat melindungi perempuan. Setelah menjaga kehormatannya, Islam memerintahkan kaum perempuan untuk menjalankan berbagai peran yang luar biasa dalam menjaga masyarakat, yakni berperan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa robbatul bayt), mendidik anak-anak mereka dan menguatkan suami mereka dalam mengemban Islam. Peran ini akan menjaga bangunan institusi keluarga sebagai unit terkecil dari bangunan masyarakat. Ibarat tubuh masyarakat, maka keluarga adalah sel-selnya, jika sel-selnya sehat maka sehat pula masyarakatnya.
Dalam lingkup yang lebih strategis, jika kuatnya peran Muslimah sebagai ibu semakin terakumulasi dalam masyarakat, berpadu dengan perannya sebagai da’iyah dan pengemban dakwah, maka terwujudlah peran sebagai Ibu generasi (ummu ajyal) yang dijalankan oleh kaum Muslimah dengan kesadaran politik tinggi. Tak bisa dibantah lagi, kesempurnaan peran yang digariskan Islam kepada perempuan justru menjadikan perempuan sebagai penguat peradaban dan penentu sehatnya sebuah masyarakat.
Penutup
Selain kewajiban amar makruf nahi mungkar serta peran terhormat kaum Muslimah untuk menjaga masyarakat, Islam juga telah memberikan sebuah sistem yang satu dan komprehensif yang akan memberi kesembuhan masyarakat yang sakit seberapapun parahnya. Sistem ini tiada lain adalah Khilafah Islam. Sebagaimana perkataan Utsman bin Affan ra., “Sesungguhnya Allah SWT memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang  tidak bisa dihilangkan oleh al-Quran.”
Khalifah sebagai pemimpin umum umat Islam akan mengatur berbagai interaksi sosial dan menghilangkan berbagai penyakit di dalam masyarakat dengan akidah dan hukum-hukum Islam yang mulia. WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Fika M. Komara; (Anggota Woman Section, Central Media Iffice, Hizbut Tahrir)]

Kamis, 06 Desember 2012

artikel.....Mencegah Kerusakan Jantung dengan Makan Sambal Bawang

Banyak orang tidak suka makan sambal bawang karena aromanya bikin bau napas tidak sedap. Namun di balik baunya yang menyengat, bawang putih sangat berkhasiat untuk mencegah kerusakan sel-sel jantung akibat penyumbatan pembuluh darah.

Bawang putih yang sering dipakai sebagai bumbu masak maupun campuran sambal bawang mengandung senyawa bernama dialilsulfat. Dalam sebuah penelitian, senyawa tersebut terbukti mampu melepaskan gas hidrogen sulfida yang berguna untuk melindungi sel-sel jantung.

Hidrogen sulfida sudah lama diketahui bisa melindungi jantung, namun pemanfaatannya tidak praktis karena harus diberikan melalui suntikan. Kandungan dialilsulfat dalam bawang putih memberikan harapan bahwa gas hidrogen sulfida bisa diberikan dengan lebih praktis, yakni dengan cara ditelan.

"Kami telah melakukan penelitian untuk menemukan sebuah obat yang bisa melepaskan hidrogen sulfida lewat rute oral (ditelan) sehingga tidak perlu disuntikkan lagi," ungkap Prof David Lefer dari Emory University yang melakukan penelitian itu seperti dikutip dari Dailymail, Minggu (20/11/2011).

Percobaan yang dilakukan Prof Lefer memang masih terbatas pada tikus, namun hasilnya cukup menjanjikan. Sebagai simulasi serangan jantung, tikus-tikus itu diberi penyumbatan pembuluh darah selama kurang lebih 45 menit lalu diberi obat berisi dialilsulfat.

Dibandingkan tikus yang hanya disumbat pembuluh darahnya tanpa diberi obat apapun, tikus-tikus yang mendapat dialilsulfat lebih sedikit mengalami kerusakan sel-sel jantung. Tingkat kerusakan selama pembuluh darahnya tersumbat bisa dikurangi hingga 61 persen.


Secara alami, gas hidrogen sulfida juga diproduksi sendiri oleh tubuh dan dalam kadar yang cukup sangat berguna mencegah radang atau inflamasi pada sel-sel jantung. Namun pada jumlah yang berlebihan, gas ini juga bisa berakibat fatal yakni menyebabkan kematian.